CPNS 2024

INFO Terbaru CPNS 2024, Nilai Passing Grade SKD Seleksi CPNS Akan Dinaikkan

kabar terbaru dari Kemenpan RB, Nilai Fresh Graduate atau Nilai Ambang Batas Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) akan dinaikkan pada Seleksi CPNS 2024.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
DOK Tribun Medan/Riski Cahyadi
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI, Jalan TB Simatupang, Medan 

TRIBUN-MEDAN.com – Info terbaru terkait penerimaan CPNS 2024.

Menurut kabar terbaru dari Kemenpan RB, Nilai Fresh Graduate atau Nilai Ambang Batas Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) akan dinaikkan pada Seleksi CPNS 2024.

Berapa besar nilainya belum diungkapkan oleh BKN maupun Kemenpan RB.

Kabar kenaikan nilai SKD ini disampaikan oleh Asdep Manajemen Karir dan Talenta SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja. "

"Nanti untuk CPNS ini, Bapak Ibu Sekalian, NAB-nya akan kita tinggikan," kata Aba Subagja dilansir dari laman KemenPANRB Senin, 25 Maret 2024.

Aba Subagja menjelaskan bahwa penerapan passing grade yang lebih tinggi ini dikhususkan untuk CPNS tahun 2024 untuk instansi pusat.

Alasannya, karena peserta yang lulus akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN), yaitu Kalimantan Timur.

Ketentuan ini akan diberlakukan secara bertahap dan perlu diketahui oleh seluruh pelamar CPNS 2024 instansi pusat.

"NAB-nya akan kita tinggikan, sehingga dia akan sangat kompetitif," ucapnya.

Kendati demikian ini akan tetap menjadi peluang besar bagi Fresh Graduate untuk dapat menjadi PNS di IKN dengan berbagai fasilitas istimewa.

Passing Grade atau Nilai Ambang Batas (NAB) sering menjadi momok di rekrutmen CPNS termasuk di 2024 ini nanti.

Selain sebagai dasar penilaian seleksi, passing grade juga dikenal sebagai syarat untuk dapat mempertahankan nilai passing grade setelah ujian.

NAB ini sering menjadi faktor gugurnya para pelamar formasi CPNS di tiap kesempatan rekrutmen.

Ambang batas yang diterapkan selama ini sudah cukup membuat peserta kewalahan.

Namun, tampaknya Kemenpan RB memiliki alasan lain dan tujuan yang jelas dalam menaikkan ambang batas tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved