Berita Seleb

Selama Ini Dikenal Orang Kaya, Dijuluki Crazy Rich PIK, Eh Ternyata Korupsi Timah di Bangka

Tak ada yang menyangka bahwa wanita orang kaya ini bakalan jadi tersangka korupsi.

Kolase Tribun Medan
Helena Lim tersangka korupsi 

TRIBUN-MEDAN.com - Selama ini dikenal orang kaya, dijuluki Crazy rRch PIK. Ternyata korupsi timah di Bangka.

Tak ada yang menyangka bahwa wanita orang kaya ini bakalan jadi tersangka korupsi.

Apalagi namanya sudah dijuluki Crazy Rich PIK.

Ya, dia adalah Helena Lim. Dia ditangkap karena kasus korupsi timah di Bangka.

Helena Lim akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di bangka.

Penetapan status tersangka dilakukan langsung oleh kejaksaan Agung, Selasa (26/3/2024).

Diketahui Helena Lim menjabatsebagai Manajer PT Quantum Skyline tersangka baru dalam kasus ini.

Tak diungkapkan kaitan atribusi Helena Lim sebagai Manajer di perushaan penukaran uang tersebut dengan perkara timah ini.

Namun, Kejaksaan Agung memastikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah memperoleh alat bukti yang cukup.

Termasuk di antaranya, dari pemeriksaan Helena sebagai saksi.

Helena Lim dan rumah mewahnya
Helena Lim dan rumah mewahnya (Instagram @helenalim899)

"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perjara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 3 orang saksi, salah satu dari 3 orang saksi tersebut yaitu saudari HLN selaku Manajer PT QSE, berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yanh bersangkutan sebagai tersangka," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa (26/3/2024) via Tribunnews.com.

Begitu ditetapkan tersangka, tim penyidik langsung menahan Helena untuk 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penahanan terhadapnya dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung.

"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidkan kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini, Helena sebagai Manajer QSE diduga berperan memberikan bantuan pengelolaan hasil tindak pidana korupsi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved