Berita Viral

KASUS Bensin Campur Air di SPBU: 3 Orang Jadi Tersangka, Sopir, Sekuriti, dan Karyawan Bersekongkol

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus bensin campur air di SPBU Pertamina Kota Bekasi, Jawa Barat. 

HO
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus bensin campur air di SPBU Pertamina Kota Bekasi, Jawa Barat.  

TRIBUN-MEDAN.com - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus bensin campur air di SPBU Pertamina Kota Bekasi, Jawa Barat. 

Mereka yang terlibat yakni Nasrudin (32), Muhammad Apip (27) dan Engkos Kosasih (53).

Ketiganya merupakan sosok yang berperan dalam distribusi bensin di SPBU Pertamina, serta petugas sekuriti.

Nana Nasrudin merupakan sopir mobil tangki, sementara Muhammad Apip sebagai kernetnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan modus mereka dimulai dari SPBU 3441341 Karawang.

Sebelum mendistribusikan bensin campur air itu di SPBU 34.17106 Kota Bekasi, dua awak mobil tangki tersebut bersekongkol dengan Engkos Kosasih di SPBU 3441341 Karawang.

Engkos merupakan petugas sekuriti di SPBU Karawang tersebut.

"Mereka mengisi air ke dalam tangki, para tersangka melanjutkan perjalanannya untuk mengantar ke SPBU yang berlokasi di Bekasi yang sekarang menjadi TKP Pertalite yang bercampur dengan air," jelas dia.

Baca juga: SOSOK Sopir Truk Diduga Penyebab Kecelakaan di Gerbang Tol Halim,Ternyata Remaja Usia 18 Tahun

Baca juga: SANTAINYA CAK IMIN Main HP di Sidang Sengketa Pilpres 2024 Hingga Ditegur Ketua MK

Para tersangka dengan sengaja mengganti 1.800 liter Pertalite dengan air dalam mobil tangki di SPBU Karawang itu.

Padahal, bahan bakar tersebut seharusnya didistribusikan ke SPBU Pertamina 34.17106 Bekasi.

Bahan bakar ribuan liter itu pun lalu dijual ke tersangka Engkos seharga Rp14 juta, untuk selanjutnya didistribusikan secara mandiri.

Terdapat dua terduga pelaku lain yang sampai saat ini masih diperiksa, mereka masing-masing berinisial ADC dan SH yang merupakan karyawan SPBU Pertamina 3441341 Karawang.

"Dari 5 pelaku yang kami amankan 3 sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam artian ketiganya merupakan tersangka utama," tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Terlilit utang

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved