Medan Terkini

Respons RS Adam Malik Terbongkar Korupsi 8 M Lebih, Kejari Incar Tersangka Lain Selain Bendahara

Setelah AD, penyidik kejaksaan masih terus mengembangkan kasus ini. Bisa saja akan ada penambahan tersangka kasus korupsi di RS Adam Malik Medan

Editor: Salomo Tarigan
DOK TRIBUN MEDAN/Maurits
Rumah Sakit Adam Malik 

 TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan membongkar kasus korupsi di RSU H Adam Malik Medan.

AD, Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum H. Adam Malik telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait  kasus dugaan korupsi senilai Rp 8 miliar lebih.

Setelah AD, penyidik kejaksaan masih terus mengembangkan kasus ini.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum H. Adam Malik sebagai tersangka dugaan korupsi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum H. Adam Malik sebagai tersangka dugaan korupsi. (Tribun Medan/Edward)

Bisa saja akan ada penambahan tersangka.

Bagaimana respons pihak rumah sakit pemerintah tersebut?


Seperti diberitakan, Kajari Medan Muttaqin Haraha dalam kasus ini, tersangka AD diduga telah melakukan perbuatan pemungutan pajak PPH 21, PPH 22 dan PPH 23 tahun anggaran 2018 pada Rumah Sakit Adam Malik namun tidak menyetorkan ke kas negara.


"Dan juga tersangka tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada pada BKU tahun 2018 pada pihak ketiga yang mana seluruh dana BLU disinyalir digunakan tersangka," ucap Muttaqin, Rabu (27/3/2024).


Atas perbuatan tersangka, lanjut Muttaqin, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp.8.059.455.203 dan sudah diaudit oleh Badan Pemeriksan Keuangan Republik Indonesia sesuai dengan surat PPK no 6 tanggal 16 Februari 2024.


"Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tegasnya.

Kemungkinan Ada Tersangka Lain

 Kejaksaan mengatakan akan terus mengambangakan kasus ini.

Tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka.


"Bahwa dalam perkara ini masih terus dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain," sebutnya.

Disinggung mengenai apakah akan ada pemeriksaan terhadap pihak lainnya, Muttaqin memastikan pemeriksaan akan berlanjut untuk membuat terang tindak pidana tersebut.

"Yang mau diperiksa pasti ada lagi, namanya penyidikan itu membuat terang tindak pidana dan nanti menelusuri siapa-siapa lagi yang atau bisa kita mintai pertanggungjawaban," pungkasnya.

Respons Pihak RSU Adam Malik


Menanggapi hal tersebut, Humas RSU H Adam Malik, Rosario Dorothy saat dimintai tanggapan enggan memberikan keterangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved