Berita Viral

SANDRA Dewi Unggah Momen Bareng Anak Sebelum Suami Jadi Tersangka, Kini Tutup Kolom Komentar IG

Sandra Dewi ternyata sempat mengunggah momen bareng anak sebelum suaminya jadi tersangka. Kini, setelah heboh sang suami jadi tersangka kasus korupsi

Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
Kolase Tribun Medan
SANDRA Dewi Unggah Momen Bareng Anak Sebelum Suami Jadi Tersangka, Kini Tutup Kolom Komentar IG 

TRIBUN-MEDAN.com - Sandra Dewi ternyata sempat mengunggah momen bareng anak sebelum suaminya jadi tersangka.

Kini, setelah heboh sang suami jadi tersangka kasus korupsi, Sandra Dewi pun menutup kolom komentar akun Instagramnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada Rabu (27/3/2024).

Harvey Moeis diketahui merupakan suami dari artis peran Sandra Dewi.

Melihat dari instagram resmi Sandra Dewi jika sang artis justru kedapatan sempat menemani kedua anaknya untuk berolahraga di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUBGK), Senayan.

Ia mengunggah kedua putranya yang asik berolahraga menggunakan sepeda. Keduanya kompak menggunakan pakaian seragam.

Dalam unggahannya Sandra Dewi tidak memberikan keterangan apapun terkait momen tersebut. 

Momen itu pun telah diunggah terhitung sejak 12 jam lalu sebelum sang suami ditetapkan sebagai tersangka.

Namun baru-baru ini Sandra dewi justru mengunggah kiriman kue dari para sahabat.

Lebih lanjut, Sandra Dewi menutup semua komentar dalam unggahannya di Instagram termasuk konten terbarunya yang diupload pada 6 jam lalu.

Hingga berita ini diturunkan Sandra Dewi belum memberikan keterangan apapun terkait penetapan tersangka terhadap sang suami. Tribun masih berupaya menghubungi Sandra Dewi namun belum ada jawaban.

Diketahui, penetapan Harvey Moeis yang merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) ini sebagai tersangka dilakukan setelah memperoleh alat bukti yang cukup.

Termasuk di antaranya, dari pemeriksaan dia sebagai saksi pada hari yang sama.

"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.

Sempat Dihujat Netizen Sebelum Tutup Kolom Komentar Instagram

Setelah heboh suaminya jadi tersangka kasus korupsi, tak pelak netizen pun menggeruduk akun Instagram Sandra Dewi

Tak sedikit netizen yang menghujatnya dan menuduhnya sengaja tak umbar kekayaan sang suami karena takut ketahuan kedoknya.

Namun setelah itu, berdasarkan pantauan TribunMedan.com, kini kolom komentar akun Instagram Sandra Dewi telah ditutup.

Kedok Harvey Moeis dalam Korupsi Timah hingga Jadi Tersangka

Kedok Harvey Moeis suami Sandra Dewi terungkap dalam kasus dugaan korupsi timah.

Adapun baru-baru ini nama Harvey Moeis, suami Sandra Dewi menjadi sorotan setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Harvet Moeis kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam kasus korupsi yang sudah melibatkan banyak pihak ini.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga berperan mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung.

Perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Hingga terkuak, beginilah kedok suami Sandra Dewi itu.

Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Namun, sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP).

Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.

"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.

Setelah kegiatan penambangan liar, Harvey meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.

Sebagian keuntungan itu kemudian mengalir ke corporate social responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang manajernya, yakni Helena Lim telah ditetapkan tersangka sebelumnya.

"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh terasangka HLN," katanya.

Akibatnya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(*/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved