Viral Medsos

BELA IBUNYA yang Dipalak Preman, Prada Lukman Malah Disekap dan Diikat, Begini Nasib 4 Preman

Pedagang itu kemudian melaporkan pemalakan tersebut kepada anaknya yang merupakan anggota TNI.

Editor: AbdiTumanggor
ho
SEKELOMPOK Anggota TNI yang Keroyok 4 Preman di Depan Mapolres Metro Jakarta Pusat Terancam Dipecat.( HO) 

- Terjadi cekcok mulut.

- Anggota TNI ditariaki maling oleh para preman.

- Prada Lukman tertinggal dari keempat temannya.

- Prada Lukman pun ditarik segerombolan orang ke sebuah rumah kosong.

- Preman mengikat Prada Lukman dan memukulinya.

- Setelah itu, Polsek Menteng datang mengevakuasi Prada Lukman sekaligus menangkap satu pelaku atas nama Odi.

- Karena kasus ini melibatkan korban dari anggota TNI, perkara ini dilimpahkan Polsek Menteng ke Polres Metro Jakarta Pusat.

- Pada Rabu sore pukul 17.00 WIB, polisi menangkap dua pelaku lainnya atas nama Fazli dan Maulana.

- Pada Rabu (28/3/2024) malam, sejumlah oknum TNI mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat.

- Rekan-rekan Prada Lukman datang menghadap Satreskrim Polres Jakarta Pusat untuk memastikan pelaku pengeroyokan ditangani secara serius.

- Karena jumlahnya semakin banyak, mereka diberi pengertian sebelum akhirnya pulang.

- Keesokan harinya, pada Kamis (29/3/2024) dini hari, empat orang warga sipil ditemukan terluka di depan Markas Polres Metro Jakarta Pusat.

- Keempat warga sipil ini diduga dibawa oleh rekan-rekan Prada Lukman ke sana dan dianiaya.

- Keempat korban masing-masing bernama Abdullah (26), Mamih (42), Hasan (32), dan Syefri Wahyudi (25).

- Saat ini, mereka para korban masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

- Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Brigjen CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar memastikan keterlibatan oknum TNI dalam penganiayaan itu.

- Ia mengatakan, Pomdam Jaya telah memeriksa 14 oknum TNI dari berbagai satuan terlibat dalam peristiwa itu.

- Hingga saat ini baru mengamankan 8 orang. Sementara, 6 lainnya akan menyusul.

- Brigjen CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, jika terbukti bersalah, pelaku juga akan dihukum seberat-beratnya.  

- “Hukum seberat-seberatnya dengan pasal penganiayaan. Mungkin akan berpotensi dipecat,” tegas dia.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved