Tapteng Memilih
7 Petugas KPPS di Tapteng Masuk DPO Diduga Gelembungkan Suara Capres Anies - Muhaimin
Polres Tapanuli Tengah memburu 7 petugas KPPS yang diduga menggelembungkan suara capres Anies-Muhaimin
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Satuan Reskrim Polres Tapanuli Tengah memasukkan tujuh orang
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tapanuli Tengah ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mereka diduga menggelembungkan dan mengurangi suara Calon Presiden dan Calon anggota legislatif tertentu saat Pemilu 14 Februari lalu.
Ketujuh orang itu ialah Triwono Gajah (34) Sulastri Novalina Siregar (22) Rudi Kartono Lase (27) Nunut Suprianto Simamora (21) Bikso Hutauruk (23) Abwan Simanungkalit (50) dan Doni Halomoan Situmorang (21).
Baca juga: Gerindra Jagokan Ihwan Ritonga Jadi Calon Wali Kota Medan, Lalu Bagaimana Nasib Aulia Rachman?
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah AKP Arlin Parlindungan mengatakan, tujuh orang petugas KPPS tersebut sudah dijadikan tersangka dan perburuan Polisi.
Mereka diduga melanggar pasal 532 junto 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Mereka sudah kita jadikan tersangka. Tetapi dalam aturan pidana pemilu itu aturannya 14 hari penyidikannya. Mereka ini kita panggil sebagai tersangka tidak mau hadir lagi,"kata Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah AKP Arlin Parlindungan, Sabtu (30/3/2024).
Polisi menjelaskan, penggelembungan suara dan pengurangan suara peserta Pemilu mulai dari Calon Presiden dan Caleg terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Baca juga: Ditinggal Golkar dan Gerindra, Edy Rahmayadi Merapat ke PDIP dan PKS, Akankah Dapat Perahu?
Para tersangka membuat suara Capres nomor urut 01 Anies dan Muhaimin Iskandar menjadi 315 suara, sedangkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya 300.
Kemudian, suara pasangan nomor urut 02 Prabowo - Gibran dan nomor urut 03 pasangan Ganjar-Mahfud dibuat menjadi kosong.
"Yang ditambahi suara Capres nomor urut 01, yang dikurangi suara Capres nomor 02 dan 03.
Jadi Capres nomor 01, pertama dibuat 315 sedangkan daftar pemilih tetap (DPT) cuma 300 dan yang datang cuma 200 sekian."
Pasca aksinya ketahuan, para tersangka mengubah kembali suara pasangan Anies - Muhaimin Iskandar menjadi 215, dari 315 suara.
Kemudian, lanjut AKP Arlin, mereka juga diduga menggelembungkan dan mengurangi suara Calon anggota legislatif.
Baca juga: Nasib Edy Rahmayadi pada Pilkada Sumut 2024, Golkar dan Gerindra tak Dukung, Lantas Partai Lain?
Dari informasi yang didapat Kepolisian, aksi ini terbongkar akibat adanya seorang wanita yang protes kenapa suara Capres yang dipilihnya kosong. Sedangkan ia memilih capres tersebut di TPS yang ia jaga.
Akibat ulahnya ini tempat pemungutan suara (TPS) melakukan pemungutan suara ulang.
"Karena si ibu ini tadi memilih salah satu Capres yang disebut kosong tadi suaranya. Makanya ribut dan pemungutan suara ulang (PSU) jadinya."
Ketua Bawaslu Tapanuli Tengah Sinta Dewi Napitupulu mengatakan, mulanya para pelaku dengan sengaja melakukan pembatasan di TPS yang membuat masyarakat dan para saksi partai tidak bisa mengikuti proses penghitungan suara.
Dari laporan masyarakat itu, pihak Bawaslu dan Panwascam mendatangi lokasi.
"Jadi mereka kasih batas agar tidak bisa masyarakat masuk ke areal TPS saat penghitungan suara. Dari situ kemudian dilaporkan ke Bawaslu dan saat tim tiba di sana, proses penghitungan suara sudah selesai mereka lakukan," kata Sinta kepada tribun, Senin (14/3/2024).
Berdasarkan hasil C1 plano TPS, tertulis jika pasangan Anies dan Muhaimin menang dengan perolehan suara 315 suara sementara pasangan presiden nomor urut 02 dan 03 tidak mendapatkan suara sama sekali.
Sinta mengatakan, dari jumlah DPT yang tertera di C1 hasil plano Bawaslu menemukan adanya perubahan data yang mengarah pada kecurangan pemilu.
"Karena di C1 plano suara paslon 01 mendapatkan 315 suara sementara DPT di TPS 02 hanya 215. Dari situ kita mulai curiga dan kemudian kita memberi rekomendasi kepada KPU agar melakukan penghitungan suara ulang," lanjut Sinta.
KPU kemudian melanjutkan rekomendasi Bawaslu dengan melakukan penghitungan ulang di Kantor Kecamatan Sirandorung.
Hasilnya, ditemukan perbedaan data yang signifikan.
Dari hasil penghitungan ulang, paslon 01 hanya mendapatkan 37 suara.
Sementara paslon 02 Prabowo dan Gibran mendapatkan 102 suara.
Dan paslon 03 Ganjar dan Mahfud mendapatkan 19 suara.
"Dari situ kita ketahui adanya kecurangan. Sebenarnya untuk Kecamatan Sirandorung ada 3 TPS yang kita lakukan penghitungan ulang. Dan di TPS 02 kita temukan kecurangan dan kemudian kita proses di Gakkumdu.
Sekarang 7 anggota KPPS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian atas laporan masyarakat dan temuan Bawaslu di lapangan," lanjut Sinta.
Meski begitu ketujuh petugas KPPS ini mengaku hanya lalai saja, tidak melakukan kecurangan pilpres.
"Alasan mereka hanya melihat kertas 01 paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang tercoblos. Mereka tidak mengakui jika melakukan kecurangan dan bilang ya ada kelalaian," kata Sinta.
Sinta mengatakan, sebelumnya 7 anggota KPPS tersebut sudah dipanggil sebanyak dua kali oleh Bawaslu Tapanuli Tengah.
Namun saat status hukum naik dan menetapkan 7 anggota KPPS itu sebagai tersangka, para pelaku tidak dapat dihubungi dan tak datang saat dipanggil.
"Setelah dilaporkan ke Gakkumdu kita terus lakukan pemeriksaan. Berdasarkan laporan masyarakat dan temuan di lapangan kemudian ditetapkan tersangka. Dan sampai saat ini 7 pelaku tidak bisa dihubungi dan tak datang saat dipanggil," kata Sinta.
Sinta mengatakan selain melakukan perubahan perolehan suara calon presiden, 7 anggota KPPS turut merubah perolehan suara anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten Kota.
Para pelaku kata Sinta merubah suara tidak sah menjadi sah pada surat suara pemilihan DPRD Kabupaten dan DPRD Sumut.
''....Untuk suara DPRD Provinsi dan Kabupaten yang diubah itu dari suara tidak sah menjadi sah," lanjut Sinta.
(Cr25/Cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.