Viral Medsos

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Utang Besar dan Nepotisme Jokowi

Bahkan, kata dia, untuk menempati posisi jabatan strategis harus mengenal Jokowi sejak menjadi wali kota Solo.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) 

Sebagaimana diketahui, Gibran bersama Teguh Prakosa diusung PDIP pada Pilkada Solo tahun 2022 lalu.

Namun, dalam Pilpres 2024 Gibran pecah kongsi dengan PDIP setelah menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Sementara, PDIP mengusung pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Pengamat Dorong Elite Parpol Ajukan Hak Angket, Jangan Hanya Manis di Bibir

Di sisi lain, pengamat politik Ray Rangkuti dan Ketua Tim Demokrasi dan Keadilan calono presiden-wakil presiden (capres-cawapres) Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mendorong partai politik (parpol) untuk berani menggulirkan hak angket di DPR RI guna membongkar dugaan kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan pada Pilpres 2024.

Menurut Ray, parpol yang pernah membuat pernyataan mendukung hak angket akan dihukum rakyat karena tidak menepati janjinya bila tidak digulirkan. Hukuman itu bisa dalam bentuk rakyat tidak mendukung calon yang didukung parpol tersebut di pilkada serentak yang akan berlangsung, pada November 2024.

Pendiri lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lingkar Madani (Lima) itu mengingatkan, hak angket jangan dibentur pada pemakzulan presiden. Sebab, tujuan dari hak angket adalah untuk membongkar dugaan penggunaan kekuasaan yang tidak sah untuk pemenangan paslon tertentu. 

Ia menilai lebih baik hak angket digulir untuk mengetahui benar atau tidak ada penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden, politisasi bansos, pengerahan aparatur negara dalam pelaksanaan Pilpres 2024.

“Kalau tidak terbukti, pemenang pemilu makin _legitimate_ dan presiden terbebas dari asumsi menggunakan kekuasaan. Jika terbukti, ini jadi modal untuk mengevaluasi. Jadi jangan khawatir angket ubah hasil pemilu, ini sulit. Hak angket tidak berbahaya, malah mencerdaskan publik,” papar Ray dikutip dari kanal RON!N, Sabtu (29/3/2024). 

Lebih lanjut, dia menyebut ada tiga hal yang membuat parpol belum menggulirkan hak angket.

Pertama, masih ada saling tunggu di antara parpol siapa yang akan memimpin. Kedua, belum tumbuh rasa percaya di antara parpol. Dan ketiga, sikap pragmatis di antara elite parpol.

Ray menekankan, hal penting saat ini bagi parpol adalah membuktikan bahwa hak angket berjalan agar rakyat tidak menilai parpol hanya manis di bibir.

“Buktikan kepada rakyat tidak manis di bibir, kalau nanti tidak didukung di paripurna tidak masalah, tetapi yang penting ini sudah dilaksanakan. Seperti PKS, PKB, Partai Nasdem, karena mereka sudah berulangkali mengatakan mendorong angket, mestinya tidak boleh mundur,” tukasnya.

Secara terpisah, Ketua Tim Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, akan terus mendorong hak angket dilaksanakan, karena dinilai lebih leluasa untuk membongkar kecurangan terstruktur sistematis dan massif (TSM) dibanding proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menyebut, aturan-aturan di MK cenderung kaku dan waktu yang terbatas, yakni hanya 14 hari untuk membuat putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU Presiden). 

Contohnya, jumlah saksi dan ahli dibatasi 19 orang dengan waktu yang terbatas yakni 20 menit untuk setiap saksi. Sementara, jalur angket di DPR bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan termasuk presiden. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved