Sumut Terkini
Serda Adan Dijerat Pasal Berlapis Dugaan Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nias menyatakan sudah menetapkan status tersangka terhadap Serda Adan Aryan Marsal
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
FACEBOOK
Kolase foto mendiang Iwan Sutrisman Telaumbanua dan terduga pelaku Serdan Adan Aryan Marsal
Setelah mengirim foto inilah, pada 24 Desember korban dibunuh oleh tersangka Serda Adan bersama temannya warga sipil bernama Alvin.
Korban ditusuk beberapa kali pada bagian perutnya, lalu mayatnya dibuang ke jurang di daerah Talawih, Sawahlunto, Sumatera Barat.
"Mungkin dia sudah ada niat membunuh dan di tanggal 24 dibawa dan dibunuh tidak ada kabar lagi. Gak bisa dihubungi."
(Cr25/tribun-medan.com)
Halaman 2 dari 2
Tags
pembunuhan berencana
Angkatan Laut
Serda Adan Aryan Marsal
Serda Adan Diproses Hukum dan Dipecat
TNI Angkatan Laut
Berita Terkait: #Sumut Terkini
Terlibat Peredaran Narkoba, 1 Personel Brimob Ditangkap |
![]() |
---|
Damkar Kirim Puluhan Telur Ular Cobra ke Siantar Zoo Hasil Evakuasi dari Ladang Warga |
![]() |
---|
Mengenang Jejak Dr. Nommensen, Makamnya Jadi Situs Religi dan Cagar Budaya di Toba |
![]() |
---|
Topan Ginting Akui 4 Kali Bertemu Kirun sebelum Tender Jalan yang Jerat Keduanya Dimulai |
![]() |
---|
Relokasi Rampung, Pemko Siantar Ajukan Audiensi ke Pemprov, Bicarakan Lagi Biaya Bangun Pasar Horas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.