Sumut Terkini

Serda Adan Dijerat Pasal Berlapis Dugaan Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nias menyatakan sudah menetapkan status tersangka terhadap Serda Adan Aryan Marsal

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
FACEBOOK
Kolase foto mendiang Iwan Sutrisman Telaumbanua dan terduga pelaku Serdan Adan Aryan Marsal 

Setelah mengirim foto inilah, pada 24 Desember korban dibunuh oleh tersangka Serda Adan bersama temannya warga sipil bernama Alvin.

Korban ditusuk beberapa kali pada bagian perutnya, lalu mayatnya dibuang ke jurang di daerah Talawih, Sawahlunto, Sumatera Barat.

"Mungkin dia sudah ada niat membunuh dan di tanggal 24 dibawa dan dibunuh tidak ada kabar lagi. Gak bisa dihubungi."

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved