Berita Viral

Pernikahan Sandra Dewi Sempat Terhalang Restu, Sang Ayah Ragukan Harvey Moeis: Dia Takut

Jauh sebelum keduanya menikah, hubungan asmara dengan Harvey Moeis pemeran film Quickie Express ini sempat tidak mendapat restu dari sang ayah.

ist/kolase Tribunnews.com
Pernikahan Sandra Dewi Sempat Terhalang Restu, Sang Ayah Ragukan Harvey Moeis: Dia Takut 

"Biasanya dalam waktu satu minggu ini, kita akan lakukan isolasi dulu, untuk mereka terhadap materi perkara," kata Ketut Sumedana.

Sementara itu, Pakar hukum Firman Chandra tanggapi soal suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis yang terjerat kasus dugaan korupsi timah.

Baca juga: Viral Motor Karyawan Minimarket Digasak Maling dalam Hitungan Detik, Padahal Sudah Pasang Gembok

Baca juga: Viral Sopir Pikap Dipalak saat Melintas di Kawasan KIM 1, Ancam akan Hancurkan Mobil bila Tak Diberi

Menanggapi kasus yang menjerat Harvey Moeis, Firman Chandra jelaskan soal kemungkinan sang istri, Sandra Dewi yang juga bakal jadi tersangka.

Dijelaskan Firman Chandra ada kemungkinan Sandra Dewi juga turut menerima hasil dana korupsi yang diperoleh oleh Harvey.

Apalagi jika Sandra Dewi terbukti turut menikmati uang tersebut.

"Sangat bisa (ikut terjerat), pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, kemudian sampailah ke istrinya," ujar Firman Chandra.

Dikutip dari Tribunseleb, orang-orang yang juga menerima dana hasil korupsi tersebut bisa dilakukan penyidikan.

Bukan hanya Sandra Dewi, namun pihak-pihak lain jika pun terbukti menerima aliran dana, akan ikut disidik.

"Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik, bisa."

Dia juga menyindir soal pasal orang yang turut menerima aliran dana korupsi, paling tidak akan dipenjara selama 5 tahun.

"Ada pasalnya gitu loh namun hukumannya tidak berat, kalau enggak salah sekitar 5 tahun," katanya.

Kendati demikian, hal tersebut tetap ada proses karena turut menikmati hasil uang korupsi tersebut.

"Namun tetap ada prosesnya gitu, karena bagaimanapun dia menikmati tindak pidana yang kita sebut korupsi atau pencucian uang," terangnya.

Lebih lanjut, Firman Chandra menyebut orang yang menerima dana itu harus dihukum juga agar mendapatkan efek jera.

"Meyakini bahwa uang tersebut bukan uang yang legal sebenarnya tahu dan istri tersebut atau mungkin siapa pun menerima aliran dana dari pelaku utama, itu masuk sebagai penerima pasif."

Halaman
1234
Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved