Berita Viral
Kronologi Balas Dendam Oknum TNI Hajar Warga di Depan Kantor Polisi, Kini 15 Orang Jadi Tersangka
Pomdam Jaya akhirnya turun menangani anggotanya yang terlibat kasus pengeroyokan terhadap warga sipil.
Peristiwa pengeroyokan kepada Prada Lukman ini sebelumnya sudah dilaporkan ke Polsek Menteng hingga menangkap satu pelaku pengeroyokan.
"Datang melakukan evakuasi pada korban Prada Lukman untuk dibawa ke RS sekaligus menangkap 1 orang pelaku atas nama Odi," ungkapnya.
Adapun penyebab Prada Lukman dikeroyok karena ada salah satu pedagang di Pasar Cikini yang juga mempunyai anak anggota TNI terlibat perselisihan.
"Kebetulan ada pedagang yang memiliki anak seorang TNI, kemudian bersama Prada Lukman ini datang ke rumahnya Odi, kemudian terjadi cekcok mulut, diteriaki maling akhirnya warga keluar, melakukan pengeroyokan (terhadap Prada Lukman)," ujarnya.
Setelah diselidiki, total dua orang warga sipil yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Prada Lukman.
"Sehingga total tersangka yang sudah kami lakukan penangkapan dan penahanan, pertama Odi Rohadi, perannya memprovokasi, meneriakkan maling, kemudian membawa ke rumah kosong," tutur Susatyo.
"Kemudian Fazli ini perannya membawa tali karena Prada Lukman diikat. Kemudian Maulana, perannya melakukan pemukulan," sambungnya.
Diduga Aksi Balas Dendam
Atas pengeroyokan ke Prada Lukman, sejumlah prajurit TNI mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat untuk memastikan tersangka pengeroyokan ditangani dengan serius.
Namun, karena semakin banyak prajurit TNI yang datang, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat lantas menghubungi Garnisun untuk membantu memberikan pengertian.
"Setelah pulang, tiba-tiba sekitar pukul 01.00 WIB, diletakan di depan Polres dalam kondisi terluka akibat pemukulan atas empat korban. Jadi setelah melakukan pemukulan, kami segera mengevakuasi korban ke RS Hermina Kemayoran,” jelasnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sebagain Artikel diolah dari: Tribunews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
BERIKUT Daftar 30 Wakil Menteri Harus Melepas Jabatan Komisaris BUMN setelah Keluarnya Putusan MK |
![]() |
---|
NASIB Pria Cirebon Dituding Culik Bocah dan Rumahnya Dirusak Warga, Sempat Unggah Info Anak Hilang |
![]() |
---|
AKHIRNYA MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris BUMN, Ini Alasannya |
![]() |
---|
SOSOK Yuda Heru Dokter Hewan yang Buka Praktik Sekretom Ilegal ke Pasien Manusia, Diciduk Polri |
![]() |
---|
REAKSI Ahmad Sahroni Ditantang Salsa Hutagalung Usai Sebut Orang Tolol: Gak Ladenin, Ane Mau Bertapa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.