Respons Cepat Polsek Medan Labuhan, Pelaku Pemalakan di Kawasan KIM Ditangkap

Polsek Medan Labuhan berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku pemalakan atau pungutan liar (pungli)

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Pelaku pemalakan yang berhasil ditangkap, Haris (32) warga Desa Sinar Gunung Kecamatan Labuhan Deli, Minggu, 31 Maret 2024.  

TRIBUN-MEDAN.com, LABUHAN - Polsek Medan Labuhan berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku pemalakan atau pungutan liar (pungli) di Kawasan KIM yang videonya viral. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Haris (32) warga Desa Sinar Gunung Kecamatan Labuhan Deli, Minggu, 31 Maret 2024. 

Penangkapan terhadap Haris bermula dari informasi yang diperoleh oleh Seksi Humas Polres Pelabuhan Belawan saat melakukan pemantauan media sosial dan media online terkait situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Tim tersebut menemukan berita di Tribun Medan mengenai aksi pemalakan yang dilakukan oleh Haria.

Atas penemuan tersebut, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., dengan tegas memerintahkan untuk segera dilakukan penangkapan. Dengan respons cepat, Polsek Medan Labuhan langsung melakukan upaya penangkapan.

"Pada Minggu siang, Haris berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolres.

Baca juga: Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Dua  Petani Ditangkap di Angkola Selatan

Kapolres Pelabuhan Belawan mengatakan bahwa tindakan pemalakan atau pungli adalah tindakan yang merugikan masyarakat dan merusak citra pelayanan publik.

"Polres Pelabuhan Belawan dan jajaran akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku pungli atau pemalakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan," tambah Kapolres.

Pelaku akan dijerat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atas perbuatannya yang merugikan masyarakat. Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan tindakan pemalakan atau pungli yang mereka alami kepada pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti.(*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved