Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan Pelaku dan 2,25 Gram Sabu

Berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di perladangan sawit yang berbatasan langsung dengan Huta V

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menindak pelaku tindak pidana narkotika dengan mengamankan Dian Pratama (27) beserta barang bukti sabu seberat 2,25 gram di perladangan kelapa sawit Huta Marihat Mayang, Rabu malam, 13 Agustus 2025. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Dalam upaya pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menindak pelaku tindak pidana narkotika dengan mengamankan Dian Pratama (27) beserta barang bukti sabu seberat 2,25 gram di perladangan kelapa sawit Huta Marihat Mayang, Rabu malam, 13 Agustus 2025.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, SIP, SH, MH menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut sekitar pukul 19.30 WIB.

"Berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di perladangan sawit yang berbatasan langsung dengan Huta V Turunan Nagori Parbutaran Kecamatan Bosar Maligas, tim langsung melakukan penyelidikan," ujar AKP Henry Salamat Sirait saat dikonfirmasi pada Jumat, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 08.30 WIB.

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa lokasi penangkapan berada di perladangan sawit Huta Marihat Mayang, Nagori Marihat Mayang, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, tepatnya di sebuah cakrok atau gubuk yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Tim kami mendapat informasi bahwa di lokasi tersebut, tepatnya di sebuah cangkrok, sering terjadi transaksi narkotika. Setelah sampai di lokasi, personel melihat seorang laki-laki dewasa yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Astrea Grand sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan," ucap AKP Henry.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah Dian Pratama, laki-laki berusia 27 tahun, berprofesi sebagai operator excavator, beralamat di Huta V Turunan Nagori Parbutaran Kecamatan Hutabayu Raja Kabupaten Simalungun.

Baca juga: Semarakkan HUT ke-80 RI, Kapolres Palas Pimpin GPM “Polri untuk Masyarakat” di Mapolres

"Setelah dilakukan pengejaran, personel langsung mengamankan tersangka. Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan 13 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,25 gram," ungkap Kasat Narkoba.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang menguatkan dugaan bahwa tersangka terlibat dalam penjualan narkoba. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp 730.000, satu unit handphone merek Oppo berwarna biru, dompet berwarna hitam, timbangan digital berwarna silver, dan satu bungkus plastik transparan berisi plastik klip kosong.

"Kami juga mengamankan dua buah plastik klip kosong berukuran sedang, satu buah power bank warna tosca, dan satu unit sepeda motor Honda Astrea tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka," ujar AKP Henry Salamat Sirait.

Yang menarik perhatian, dari pengakuan tersangka, ia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang temannya bernama RS alias Zetlan yang beralamat di Bosar Maligas. Informasi ini menjadi kunci penting dalam pengembangan kasus untuk membongkar jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.

"Tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari RS alias Zetlan di Bosar Maligas. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan narkoba di wilayah Simalungun," ungkap Kasat Narkoba dengan tegas.

Dalam penanganan kasus ini, Sat Narkoba Polres Simalungun telah melakukan serangkaian tindak lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tersangka telah dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut, telah diterbitkan Laporan Polisi dan Minuta Penyelidikan, serta akan dilakukan gelar perkara sebelum berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

"Kasus ini menunjukkan komitmen serius Sat Narkoba Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan narkoba di wilayah Simalungun dapat dibongkar," ujar AKP Henry.

Menjelang HUT RI ke-80, penindakan ini menjadi bukti nyata dedikasi Polri dalam menjaga kamtibmas dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

"Masyarakat dapat turut berpartisipasi dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada kami. Bersama-sama kita wujudkan Simalungun bebas narkoba," tutup Kasat Narkoba Polres Simalungun. (*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved