Sumut Terkini
Besaran Tarif Tol Tebingtinggi-Indrapura, Mulai Berlaku 4 April Mendatang
Pemberlakuan tarif ini dilakukan menyusul dengan surat keputusan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) nomor 622/KPTS/M/2024, 21 Maret 20
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LIMAPULUH -PT Hutama Marga Waskita (HMW) memberlakukan tarif tol terhadap gerbang Indrapura-Tebingtinggi.
Tarif tersebut diberlakukan mulai Kamis (4/4/2024) mendatang, dimana sekaligus akan direncanakannya gerbang tol Kisaran turut dibuka untuk para pemudik.
Dirut PT Hutama Marga Waskita, Dindin Solakhuddin, mengatakan, tarif tol ini akan diberlakukan sejak pukul 00.00 WIB.
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada gerbang tol Tebingtinggi - Indrapura :
Golongan I : Rp 31.000
Golongan II dan III : Rp 46.000
Gol IV dan V : Rp 61.500
Sementara, di ruas tol Tebingtinggi-Indrapura, kecepatan maksimum pengendara hanya diperbolehkan 100 Km/jam, sedangkan minimum 60Km/jam.

"Ruas tol Indrapura-Tebingtinggi yang memiliki panjang 29,3 KM ini, rencananya akan akan diberlakukan tarif sejak 4 April mendatang," kata Dirut PT HMW, Dindin Solakhuddin, Selasa (2/4/2024).
Pemberlakuan tarif ini dilakukan menyusul dengan surat keputusan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) nomor 622/KPTS/M/2024, 21 Maret 2024 lalu.
"Setelah lima bulan beroperasi sejak 10 November 2023, kami lakukan sosialisasi dan yaya cara berkendara di tol yang baik, hingga ke berbagai media komunikasi," kaya Didin.
Lanjutnya, penerapan tarif tol Tebingtinggi-Indrapura akan diberlakukan transaksi tertutup. Sehingga, pengendara diharapkan dapat menggunakan kartu uang elektronik dengan saldo yang cukup.
(cr2/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.