Pesta Narkoba

Diskotek Blue Star Diduga Wadahai Pesta Narkoba di Bulan Ramadan, Pemiliknya Tidak Ditangkap

Lokasi hiburan malam Diskotek Blue Star diduga wadahi para pecandu untuk pesta narkoba di bulan Ramadan

Editor: Array A Argus
HO
Kolase foto penggerebekan Diskotek Blue Star 

TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI- Lokasi hiburan malam Diskotek Blue Star yang ada di Jalan Binjai Namoterasi, Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat nekat beroperasi saat bulan Ramadan.

Mirisnya, Diskotek Blue Star ini diduga sengaja mewadahi para pecandu untuk melangsungkan pesta narkoba.

Terbukti, ada 34 pengunjung yang positif narkoba.

Mereka semua ketahuan mengonsumsi narkoba setelah menjalani serangkaian pemeriksaan urine.

Baca juga: Puluhan Orang Positif Narkoba Penggerebekan Diskotek Blue Star Langkat, Satu Senpi Turut Disita

Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen mengatakan, penggerebekan lokasi hiburan malam ini dilangsungkan pada Selasa (2/4/2/2024) dinihari.

Total pengunjung yang diamankan sebenarnya ada 74 orang, dengan rincian 47 orang laki-laki, dan 27 orang perempuan. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan, 24 orang laki-laki dan 10 orang perempuan positif narkoba," kata Rio. 

Ia mengatakan, saat anggotanya melakukan penggerebekan, ditemukan senjata api jenis Makarov dan satu butir peluru yang entah milik siapa.

Kemudian, ditemukan juga tiga butir pecahan pil ekstasi, beserta dua plastik koin jackpot, dan uang tunai Rp 645 ribu.

Baca juga: Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Dicopot Usai Aniaya Wanita di Diskotek, Korban Ngaku Dilecehkan

Lalu, untuk kendaraan, disita delapan unit mobil dan delapan sepeda motor. 

Sayangnya, pemilik Diskotek Blue Star ini tak ditangkap polisi.

Padahal pemiliknya terang-terangan melanggar aturan dan nekat membuka usaha di tengah bulan suci Ramadan.

Apalagi beredar kabar, bahwa sejumlah wanita yang ada di Diskotek Blue Star patut diduga sengaja disediakan pengelola untuk menemani para tamu yang datang.

Sudah Pernah Disegel 

Keberadaan Diskotek Blue Star ini sudah lama terendus pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

Sayangnya, tak satupun yang berani menutup tempat usaha yang disebut-sebut dikelola oleh oknum Ketua OKP di Kota Binjai ini. 

Baca juga: Pemkab Langkat Belum Surati DPMPTSP Sumut Soal Penertiban Diskotek Star Fly

Padahal, tahun 2022 silam, lokasi hiburan Diskotek Blue Star tersebut sudah pernah disegel lantaran melanggar Perda No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi perizinan tertentu, Perda No 8 tahun 2019 tentang penyelenggraan ketertiban umum, Perbup Nomor 1 tahun 2019 dan Perbup No 34 tahun 2009.

Setelah sempat disegel, ternyata hiburan malam ini kembali beroperasi dengan bebas.

Meski sudah terang-terangan melanggar dan diduga jadi tempat peredaran narkoba layaknya Diskoket Sky Garden yang sudah ditindak, tapi Diskotek Blue Star belum juga dirobohkan.

Bahkan beredar kabar, di dekat Diskotek Blue Star ini ada sejumlah barak narkoba layaknya di Diskotek Sky Garden.

Informasi menyebutkan, lokasi barak narkoba yang kabarnya ada di dekat Diskotek Blue Star itu tak jauh dari barak kuda atau kandang kuda.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved