Sumut Terkini
Pemkab Langkat Belum Surati DPMPTSP Sumut Soal Penertiban Diskotek Star Fly
Hal ini dibenarkan oleh Kadis DPMPTSP Sumut, Faisal Arif Nasution saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/2/2024).
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, sampai saat ini belum menyurati Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara, terkait penertiban Diskotek Star Fly yang beroperasi tanpa mengantongi izin, di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Hal ini dibenarkan oleh Kadis DPMPTSP Sumut, Faisal Arif Nasution saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/2/2024).
"Saya cek diaplikasi belum ada, hardcopy belum ada saya baca. Kalau ada suratnya kirimkan aja," ujar Faisal.
Padahal beberapa hari yang lalu, Kasatpol PP, Dameka Singarimbun mengatakan, pada Selasa (13/2/2024), pihaknya akan menyurati DPMPTSP terkait keberadaan Diskotek Star Fly yang kembali beroperasi.
"Insyaallah besok sudah disurati ke Dinas Perizinan Provinsi," ujar Dameka, Senin (12/2/2024) kemarin.
"Dari surat laporan Pemda ke Provinsi, nanti diadakan rapat di provinsi. Untuk menindaklanjuti hasil rapat (kecamatan). Di Provinsi di bentuk tim terpadu untuk bersama-sama turun menertibkan diskotek tersebut. Sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Kewenangan," sambungnya.
Namun demikian, timbul pertanyaan ditengah-tengah masyarakat atas sikap atau tindakan Pemkab Langkat terhadap Diskotek Star Fly.
Seperti diwawancarai wartawan beberapa waktu yang lalu, sejumlah masyarakat menilai Pemkab Langkat diduga seperti membiarkan Diskotek Star Fly beroperasi begitu saja, meski tidak mengantongi izin.
Dikabarkan sebelumnya, forkopimca di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, telah menyurati pemerintah daerah (pemda) terkait keberadaan Diskotek Star Fly yang kembali beroperasi tanpa mengantongi izin.
Menurut Kasatpol PP Langkat, Dameka Singarimbun, surat yang dilaporkan ke Pemerintah Kabupaten Langkat, akan diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Kadis PMP2TSP Langkat, Edi Suratman.
"Benar memang kemarin fokopimca sudah melakukan pertemuan soal Diskotek Star Fly," ujar Edi.
Ia mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Sekda, menunggu arahan untuk menertibkan Diskotek Star Fly.
"Kalau bicara soal izin, diskotek itu tidak ada izin. Dan kita tau, kalau izin diskotek itu ada di dinas provinsi," tutup Edi.
Dikabarkan sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara menyesalkan sikap pemerintah kabupaten terkait keberadaan diskotek yang diduga ilegal karena beroperasi tanpa mengantongi izin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tampak-depan-Diskotek-Star-Flyyang-terletak-di-Desa-Beruam-Kecamatan-Kuala.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.