Kasus Korupsi Tambang Timah

RBS Diperiksa, Ngaku sebagai Warga Negara yang Baik, Apakah Menjadi Tersangka? Ini Kata Kejagung

Robert diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (1/4/2024) sekitar pukul 09.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.

Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com
Robert Priantono Bonosusatya alias RBT alias RBS (Kompas.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pengusaha Robert Bonosusatya (RBS) irit bicara usai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Robert diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (1/4/2024) sekitar pukul 09.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung sekitar 13 jam, Robert menekankan bahwa dirinya telah menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan penyidik.

"Ya sebagai warga negara yang baik, saya sudah melakukan kewajiban mentaati peraturan yang ada, saya sudah diperiksa," kata Robert di Gedung Kejagung, Senin malam, seperti yang dilaporkan Jurnalis KompasTV.

Meski demikian, Robert enggan berkomentar lebih jauh terkait pemeriksaannya, termasuk saat disinggung keterkaitannya dengan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Ia pun meminta para awak media menanyakan langsung kepada penyidik terkait materi pemeriksaannya.

"Tanya ke penyidik," ujarnya.

Tak lama, Robert langsung beranjak masuk ke mobil dan meninggalkan gedung Kejaksaan Agung.

Robert Priantono Bonosusatya alias RBT alias RBS (Kompas.com)
Robert Priantono Bonosusatya alias RBT alias RBS (Kompas.com) 

Apakah menjadi tersangka?

Robert diperiksa Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi mengungkapkan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami keterkaitan RBS dengan PT RBT.

"Yang bersangkutan kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT. Apakah yang bersangkutan sebagai pengurus, apakah yang bersangkutan sebagai BU atau memang tidak ada kaitannya sama sekali," kata Kuntadi, Senin (1/4/2024).

Hal itu, lanjut dia, dilakukan untuk menghindari adanya kesalahan dalam penyidikan. "Sepanjang tidak ada alat bukti yang cukup ya tentu saja kita tidak akan....," ujarnya.

Meski demikian ia masih enggan membeberkan lebih lanjut terkait pemeriksaan RBS.

Namun ia menyebut penting untuk mengklarifikasi yang bersangkutan untuk membuat terang peristiwa pidana yang tengah didalami pihaknya.

Sosok RBS atau bernama lengkap Robert Bonosusatya akhirnya muncul menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Sosok RBS atau bernama lengkap Robert Bonosusatya akhirnya muncul menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. (HO)

Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menduga Robert menjadi pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat korupsi tambang timah.

Ia mengatakan Robert tidak tercatat sebagai bagian manajemen perusahan terkait yang diperkarakan.

Seperti Harvey, sejumlah petinggi perusahaan swasta yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini disebut Boyamin Saiman hanya sebagai kaki tangan.

Akan tetapi, Robert diduga menjadi pemilik sesungguhnya sekaligus penikmat keuntungan utama dari tambang ilegal tersebut.

Boyamin pun berharap penyidik mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang dan menelusuri aliran dana kasus korupsi ini.

"Karena rangkaian itu kalau dilacak, ya, sederhana. Kalau dilacak aliran uangnya, puncaknya akan sampai ke RBS itu. Di situlah Kejaksaan Agung harus mampu mengungkap itu,” kata Boyamin.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah.

Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Perbuatan para tersangka diduga merugikan negara karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.

Baca juga: KENAPA RBS Bos Harvey Moeis Tak Ditangkap Padahal Otaki Korupsi Timah Rp217 Triliun?

Baca juga: SEPAK TERJANG RBS Bos Besar Harvey Moeis di Balik Kasus Korupsi Tambang Timah yang Diungkap Boyamin

Baca juga: USAI DIBONGKAR Boyamin Saiman, Akhirnya Sosok RBS Bos Besar Harvey Moeis Diperiksa Selama 13 Jam

Robert alias RBS diperiksa penyidik Kejaksaan agung
Robert alias RBS diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (1/4/2024) sekitar pukul 09.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. (Kompas TV)

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan somasi terbuka kepada Jampidsus Kejagung RI.

Somasi tersebut terkait perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Kamis (28/3/2024).

Boyamin Saiman mengatakan somasi tersebut meminta penyidik harus segera menetapkan RBS sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah.

Desakan ini setelah ditetapkan tersangka dan ditahannya Harvey Moeis dan Helena Lim pada perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah oleh Kejagung RI.

RBS disebut sebagai official benefit atau penerima manfaat yang sesungguhnya dari bisnis tambang timah ilegal yang dioperatori Harvey Moeis, suami Sandra Dewi. 

Bahkan, Boyamin mengancam akan mempraperadilankan Kejaksaan Agung. "MAKI pasti akan gugat praperadilan lawan Jampidsus apabila somasi ini tidak mendapat respon yang memadai," kata Boyamin Saiman dalam somasi terbuka pada Kamis (28/3/2024).

Rencananya, praperadilan akan didaftarkan bulan April ini. Menurutnya, RBS dianggap layak dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR."

"RBS adalah terduga official benefit dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang guna merampas seluruh hartanya, guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis,"ujar Boyamin.

Harvey Moeis Tersangka Korupsi Timah Rp271 Triliun
Harvey Moeis Tersangka Korupsi Timah Rp271 Triliun (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Diketahui, PT Timah merupakan perusahaan yang memiliki ratusan ribu luas wilayah konsesi di kawasan Bangka Belitung. Di Pulau Bang dan Pulau Belitung, PT Timah memiliki 288.716 hektare luas wilayah konsesi, sementara di perairan Pulau Bangka dan Kondur, Riau, memiliki 184.672 hektare. 

Kasus ini bermula ketika penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggeledah PT RBT di Bangka pada 23 Desember 2023.

Perusahaan tambang itu dituduh terlibat korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Dari temuan ini, penyidik lantas menggeledah perusahaan timah lain hingga awal Maret 2024. 

Hingga Rabu (27/3/2024), tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa 148 total saksi dalam kasus ini.

Dari ratusan saksi tersebut, penyidik telah menetapkan 16 tersangka.

Kasus penambangan ilegal timah di Bangka Belitung ini sebetulnya sudah mulai terungkap pada 2018 silam.

Kala itu, PT Timah membuat laporan ke Bareskrim Polri lantaran banyaknya tambang timah tanpa izin alias ilegal yang beroperasi di wilayah IUP mereka.

Mabes Polri kemudian turun ke Bangka Belitung dan menggeledah sejumlah smelter pada Oktober 2018.

Penggeledahan ini di bawah komando Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. 

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tambang-tambang ilegal di area, akhirnya PT Timah Tbk berhasil menguasai penambangan timah di Bangka Belitung.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka.

Selain Harvey Moeis dan Helena Lim, tersangka lainnya yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kemudian HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Selanjutnya, BY selaku mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN.

Kemudian SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk. Serta satu tersangka perintangan penyidikan berinisial TT.

Sebagai informasi, perbuatan para tersangka tersebut telah merugikan negara karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.

Baca juga: NASIB Artis Sandra Dewi setelah Kejaksaan Agung Buka Peluang Menjerat Harvey Moeis dengan Pasal TPPU

Baca juga: TAMPANG Robert alias RBS, Bos Harvey Moeis Dibalik Korupsi Timah Rp 271 T yang Diperiksa Jadi Saksi

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved