Berita Viral

USAI DIBONGKAR Boyamin Saiman, Akhirnya Sosok RBS Bos Besar Harvey Moeis Diperiksa Selama 13 Jam

Sosok RBS alias RBT disebut-sebut sebagai bos besar Harvey Moeis di balik kasus korupsi tambang timah di Bangka Belitung.

Editor: AbdiTumanggor
ho
Sosok RBS alias RBT disebut-sebut sebagai bos besar Harvey Moeis di balik kasus korupsi tambang timah di Bangka Belitung. Kini telah diperiksa Kejaksaan Agung selama 13 jam, Senin (1/4/2024) malam hingga Selasa (2/4/2024) dini hari. Sosok RBS awalnya diungkap Boyamin Saiman (Ho) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Akhirnya sosok RBS alias RBT bos besar Harvey Moeis diperiksa Kejaksaan Agung selama 13 jam.

Sosok RBS alias RBT disebut-sebut sebagai bos besar Harvey Moeis di balik kasus korupsi tambang timah di Bangka Belitung.

Kini telah diperiksa selama 13 jam oleh Kejaksaan Agung dari Senin (1/4/2024) hingga Selasa (2/4/2024).

Sosok RBS itu awalnya diungkap Boyamin Saiman, Koodinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan somasi terbuka kepada Jampidsus Kejagung RI.

Somasi tersebut terkait perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Kamis (28/3/2024).

Boyamin Saiman mengatakan somasi tersebut meminta penyidik harus segera menetapkan RBS sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah.

Desakan ini setelah ditetapkan tersangka dan ditahannya Harvey Moeis dan Helena Lim pada perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah oleh Kejagung RI.

RBS disebut sebagai official benefit atau penerima manfaat yang sesungguhnya dari bisnis tambang timah ilegal yang dioperatori Harvey Moeis, suami Sandra Dewi. 

Bahkan, Boyamin mengancam akan mempraperadilankan Kejaksaan Agung. "MAKI pasti akan gugat praperadilan lawan Jampidsus apabila somasi ini tidak mendapat respon yang memadai," kata Boyamin Saiman dalam somasi terbuka pada Kamis (28/3/2024).

Rencananya, praperadilan akan didaftarkan bulan April ini. Menurutnya, RBS dianggap layak dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR."

"RBS adalah terduga official benefit dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang guna merampas seluruh hartanya, guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis,"ujar Boyamin.

SOSOK Bos Besar Inisial RBS alias RBT di Balik Kasus Tambang Timah Bangka Belitung Diungkap Boyamin, Pernah Disebut IPW di Kasus Brigadir J. (ho)
SOSOK Bos Besar Inisial RBS alias RBT di Balik Kasus Tambang Timah Bangka Belitung Diungkap Boyamin, Pernah Disebut IPW di Kasus Brigadir J. (ho)

Diketahui, PT Timah merupakan perusahaan yang memiliki ratusan ribu luas wilayah konsesi di kawasan Bangka Belitung. Di Pulau Bang dan Pulau Belitung, PT Timah memiliki 288.716 hektare luas wilayah konsesi, sementara di perairan Pulau Bangka dan Kondur, Riau, memiliki 184.672 hektare. 

Kasus ini bermula ketika penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggeledah PT RBT di Bangka pada 23 Desember 2023. Perusahaan tambang itu dituduh terlibat korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved