Viral Medsos

Sakit Hati Diselingkuhi, Calon TKW di Cilacap Tewas Ditikam Suami saat Ikuti Pelatihan Kerja

Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah tempat pelatihan kerja di Jalan Layur, Cilacap

Editor: Satia
eva.vn
Ilustrasi calon TKW tewas ditikam suami 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Malang nasib wanita di Cilacap, Jawa Tengah tewas ditikam oleh suaminya sendiri.

Korban yang tewas ditikam ini diketahui berinisial SC masih berusia 19 tahun.

Wanita ini tewas ditikam oleh pelaku yang berinisial AP (22).

Penikaman ini bermula ketika pelaku sakit hati dengan korban.

Baca juga: Safari Ramadan, Kakanwil Kemenkumham Sumut Sidak ke Lapas Barus, Ngecek Kondisi Dapur

Pasalnya, istrinya yang merupakan calon tenaga kerja wanita (TKW) itu diduga memiliki pria idaman lain.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah tempat pelatihan kerja di Jalan Layur, Cilacap, pada Senin (1/4/2024) malam.

"Tadi malam sekitar pukul 18.30 WIB suaminya datang meminta izin bertemu istrinya. Mereka kemudian bertemu di teras," kata Guntar saat dihubungi, Selasa (2/4/2024).

Tak lama berselang, sekitar pukul 20.30 WIB keduanya yang berasal dari Desa Bulaksari, Kecamatan Bantarsari, Cilacap ini, terlibat adu mulut.

Bahkan, korban sempat berteriak meminta pertolongan warga sekitar.

Warga lantas mendatangi keduanya untuk menengahi.

Baca juga: 6 Bulan Pisah Ranjang Akhirnya Resmi Cerai dari Istrinya, Pria Ini Selebrasi di Depan Pengadilan

Korban kemudian berusaha lari, namun dikejar oleh tersangka.

"Saat mengejar itu tersangka kemudian menusuk korban dengan pisau. Korban meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit," ujar Guntar.

Usai peristiwa itu, kata Guntar, tersangka langsung diamankan ke mapolresta Cilacap.

"Tersangka mengaku sakit hati karena menduga istrinya berselingkuh, sehingga merencanakan akan membunuh istrinya," jelas Guntar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman penjara 15 tahun, kemudian Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

 

Artikel ini Tayang di Kompas.com

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved