Sumut Terkini
Tol Indrapura-Tebingtinggi Mulai Kenakan Tarif 4 April Mendatang, Segini Besaran Tarifnya
Menjelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, PT Hutama Marga Waskita (HMW) memberlakukan tarif tol terhadap gerbang Indrapura-Tebingtinggi.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LIMAPULUH - Menjelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, PT Hutama Marga Waskita (HMW) memberlakukan tarif tol terhadap gerbang Indrapura-Tebingtinggi.
Tarif tersebut diberlakukan mulai Kamis (4/4/2024) mendatang dimana sekaligus akan direncanakannya gerbang tol Kisaran turut dibuka untuk para pemudik.
Melalui siaran persnya, Dirut PT Hutama Marga Waskita, Dindin Solakhuddin, mengaku, tarif tol ini akan diberlakukan sejak pukul 00.00 wib.
"Ruas tol Indrapura - Tebingtinggi yang memiliki panjang 29,3 KM ini, rencananya akan akan diberlakukan tarif sejak 4 April mendatang," kata Dirut PT HMW, Dindin Solakhuddin, Selasa (2/4/2024).
Pemberlakuan tarif ini dilakukan menyusul dengan surat keputusan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) nomor 622/KPTS/M/2024, 21 Maret 2024 lalu.
"Setelah lima bulan beroperasi sejak 10 November 2023, kami lakukan sosialisasi dan yaya cara berkendara di tol yang baik, hingga ke berbagai media komunikasi," kaya Didin.
Lanjutnya, penerapan tarif tol Tebingtinggi-Indrapura akan diberlakukan transaksi tertutup. Sehingga, pengendara diharapkan dapat menggunakan kartu uang elektronik dengan saldo yang cukup.
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada gerbang tol Tebingtinggi - Indrapura :
Golongan I : Rp 31.000
Golongan II dan III : Rp 46.000
Gol IV dan V : Rp 61.500
Sementara, di ruas tol Tebingtinggi-Indrapura, kecepatan maksimum pengendara hanya diperbolehkan 100 Km/jam, sedangkan minimum 60Km/jam.
(cr2/tribun-medan.com)
Sidang di PN Tanjungbalai, Saksi Sebut Ada Barang Bukti yang Hilang 10 Gram Usai Diamankan |
![]() |
---|
Kantor DPRD Karo Digeruduk Ratusan Massa, Sampaikan Keluhan Mulai Dari Isu Nasional hingga Daerah |
![]() |
---|
Diklat PKA dan PKP, Sekda Sumut: Pemimpin di Gen-X Harus Mampu Memahami Cara Kerja Gen-Z |
![]() |
---|
Pemko Siantar Gandeng Instansi Vertikal dan Ormas, Bicarakan Dinamika Sosial dan Potensi Chaos |
![]() |
---|
Kejatisu Sita Uang Pengganti Rp 105 Miliar dan 2 Juta Dolar Kasus Korupsi Adelin Lis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.