Viral Medsos

MK Panggil 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres 2024, Kapolri hingga Kepala BIN Turut Diminta Hadir

Diketahui, MK mengaku telah bersurat secara resmi ke empat menteri yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan sengketa

Editor: AbdiTumanggor
HO
Hakim MK dalam sidang sengketa Pilpres Senin (2/4/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sejumlah menteri akan menghadiri sidang sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, Kapolri, Kepala BIN hingga Megawati Soekarnoputri turut diusulkan agar dihadrikan ke persidangan MK.

Diketahui, MK mengaku telah bersurat secara resmi ke empat menteri yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan sengketa pilpres 2024.

"Sudah disampaikan, hari ini," sebut juru bicara MK, Fajar Laksono, Selasa (2/4/2024).

Adapun surat pemanggilan kepada empat menteri itu, yakni, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Satu pihak lain yang akan dipanggil MK dalam sidang yang dijadwalkan pada Jumat (5/4/2024) itu adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, pemanggilan ini bukan berarti MK mengakomodir permintaan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon, yang memang sebelumnya meminta agar sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah.

Ia berujar, dalam sidang sengketa seperti ini, MK tidak bersifat berpihak dengan mengakomodir keinginan salah satu pihak terlibat sengketa.

"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024)," jelas Suhartoyo.

Sebelumnya, kubu Anies meminta agar MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju meliputi Sri Mulyani, Risma, Zulkifli Hasan, serta Airlangga Hartarto.

Sementara itu, kubu Ganjar meminta Mahkamah memanggil dua menteri yakni Sri Mulyani dan Risma.

Belakangan, kubu capres-cawapres nomor urut 3 itu juga meminta MK menghadirkan Muhadjir Effendy.

Kedua pemohon itu mendalilkan bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo mengerahkan sumber daya negara untuk membantu pemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024, utamanya melalui penggelontoran bansos secara jor-joran dengan jumlah yang hampir menyamai bansos era pandemi Covid-19.

Tidak bisa diwakili

Juru bicara hakim MK, Enny Nurbaningsih, menegaskan, empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang dipanggil Mahkamah untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 tidak dapat diwakili.

"Pihak yang diminta keterangan di persidangan adalah orang yang namanya disebut dalam surat panggilan sidang," ucap Enny.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved