Viral Medsos

MK Panggil 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres 2024, Kapolri hingga Kepala BIN Turut Diminta Hadir

Diketahui, MK mengaku telah bersurat secara resmi ke empat menteri yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan sengketa

Editor: AbdiTumanggor
HO
Hakim MK dalam sidang sengketa Pilpres Senin (2/4/2024). 

"Tidak cukup hanya melihat soal bansos, tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mempersilakan MK menghadirkan Kapolri untuk dimintai keterangan.

"Kapolri silakan saja mereka mohon dan seperti juga misalnya pemohon 1 juga mau memohon menghadirkan beberapa menteri dan sudah dikabulkan oleh MK," kata Yusril kepada wartawan, Selasa (2/4).

"Kalau kami sendiri sih tidak berkepentingan untuk menghadirkan Kapolri.”

Hanya saja, kata guru besar hukum Universitas Indonesia (UI) itu, keterangan Listyo Sigit nantinya jika memang dihadirkan oleh MK bukan berada di bawah sumpah.

Menurut dia, Kapolri adalah satu jabatan institusi. Oleh karena itu, kehadirannya tidak bisa diminta atau dihadirkan oleh pemohon. Jika dihadirkan oleh pemohon, pihak tersebut akan menjadi saksi atau ahli dan harus disumpah.

"Tapi kalau Kapolri menteri dihadirkan, dipanggil MK, itu adalah pemberi keterangan dan tidak disumpah. Beda kedudukannya. Kalau disumpah itu, keterangannya menjadi alat bukti," ucap Yusril.

"Tapi kalau pemberi keterangan itu barangkali menjadi semacam memorandum ad inforandum. Dia memberikan suatu informasi atau keterangan. Hakim tidak bisa menjadikannya alat bukti, tetapi (Kapolri) memberikan info kepada hakim untuk memahami konteks persoalan ini.

Usulkan kehadiran Kepala BIN

Sementara, kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengusulkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) turut dihadirkan dalam sidang sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian disampaikan oleh anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo, menjelang berakhirnya sidang sengketa pilpres di MK, Selasa (2/4/2024).

"Tadi kami mendengar ada permohonan dari kuasa hukum paslon 3 yang meminta dihadirkan, usulan, dihadirkan Kapolri. Kami dari pihak terkait (tim Prabowo-Gibran), mengusulkan juga seandainya dikabulkan oleh majelis hakim usulan kami, kami juga meminta dihadirkan kepala Badan Intelijen Negara," ujarnya. 

Mendengar hal tersebut, Hakim MK, Suhartoyo mengaku bakal mempertimbangkan usulan itu diterima atau tidak. Begitu juga dengan pemanggilan Kapolri ke sidang MK, seperti yang diusulkan oleh kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebelumnya. Suhartoyo bersama hakim lainnya akan membahas terlebih dahulu untuk mengambil keputusan.

"Tapi nanti akan kami diskusikan dengan para hakim," tuturnya.

Di sisi lain, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri siap datang memberi keterangan jika MK memanggilnya sebagai saksi sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud ke MK. "Jadi, Bu Mega siap, sekiranya dihadirkan dan beliau akan datang. Kami akan mengawal sebaik-baiknya," kata Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Sebelumnya, permintaan Megawati untuk bersaksi di MK disampaikan tim hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved