Korupsi Tambang Timah
Tampang Artis Sandra Dewi saat Tiba di Kejagung, Akhirnya Diperiksa terkait Kasus Korupsi Suami
Sempat dikabarkan menghilang setelah suaminya Harvey Moeis jadi tersangka, Artis Sandra Dewi akhirnya penuhi panggilan penyidik
TRIBUN=MEDAN.com - Sempat dikabarkan menghilang setelah suaminya Harvey Moeis jadi tersangka, Artis Sandra Dewi akhirnya penuhi panggilan penyidik Kejagung.
Sandra Dewi tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Dia datang sekira pukul 09.25 WIB dengan didampingi oleh seorang pria dan wanita yang diduga merupakan kuasa hukumnya berjalan ke gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta.
Terlihat pula Sandra Dewi yang berambut panjang itu menggunakan baju kemeja berwarna putih dan celana abu-abu langsung berjalan masuk ke ruang pemeriksaan.
Dia hanya melemparkan senyuman dan meminta dukungan kepada awak media yang sudah menunggu kedatangannya tersebut.
"Doain ya," kata Sandra kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).
Dalam perkara ini, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis telah ditetapkan tersangka Rabu (27/3/2024).
Sepanjang penyidikan perkara ini, tak hanya Harvey Moeis yang ditetapkan tersangka, namun ada 16 total tersangka.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Li; dan perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.
Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.
Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya rumah Harvey Moeis telah digeledah.
Namun Sandra Dewi mendadak menghilang setelah namanya diminta untuk diperiksa terkait korupsi timah yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis.
Sandra Dewi tidak terlihat saat Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeis.
Penyidik Kejagung hanya ditemani oleh asisten rumah tangga Sandra Dewi, Ratih.
Kejagung juga mengatakan bahwa tidak mengetahui keberadaan Sandra Dewi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana memberikan penjelasan soal kemungkinan Sandra diperiksa sebagai saksi.
Meski sejauh ini belum ada pemeriksaan untuk Sandra Dewi.
Namun bukan berarti presenter kenamaan itu tidak akan diperiksa.
"Belum ada (pemeriksaan)," kata Ketut Sumedana ditemui di kantornya, Rabu (3/4/2024).
"Tapi bukan berarti tidak ada (pemeriksaan)," terangnya.
Ketut mengatakan bahwa segalanya masih mungkin selama fakta hukumnya berkait dengan Sandra Dewi.
"Tidak menutup kemungkinan akan dimintai klarifikasi," ucapnya
"Sepanjang ada fakta hukumnya, tidak ada yang tidak mungkin," terus Ketut.
Sekadar informasi, Harvey Moeis sudah ditetapkan sebagai tersangka komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Korupsi tersebut dinilai berpotensi merugikan negara Rp 271 triliun.
Pihak Kejaksaan Agung sudah melakukan penggeledahan di kediaman Harvey dan Sandra Dewi.
Dua mobil mewah yang dijadikan hadiah ulang tahun buat Sandra Dewi mau tak mau jadi barang sitaan.
Penjelasan Kenapa Korupsi Harvey Moeis Cs Capai Rp 271 Triliun
Negara mengalami kerugian capai Rp 271 triliun dalam kejahatan korupsi timah yang dilakukan Harvey Moeis Cs.
16 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Lantas kenapa korupsi bisa mencapai Rp 271 triliun?
Sosok Profesor Bambang Hero Saharjo yang merupakan pakar dari IPB yang menghitung kerugian negara capai Rp 271 triliun.
Siapa Profesor Bambang Hero Saharjo?
Prof Bambang merupakan Guru besar dan ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor.
Ia menyebut kasus yang terjadi sejak tahun 2015-2022 itu persisnya merugikan negara sebesar Rp 271.069.740.060.
Prof Bambang lahir di Jambi pada 10 November 1964.
Dia menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Kehutanan IPB pada tahun 1987.
Dia kemudian menempuh pendidikan Master (S2) di Divisi Pertanian Tropis (Division of Tropical Agriculture) Kyoto University pada tahun 1996.
Lalu melanjutkan jenjang S3 di Laboratorium Tropical Forest Resources and Environment, Division of Forest and Biomaterial Science Kyoto University tahun 1999.
Baca juga: Respons Pangdam I BB, Tersangka NIna Wati Calo Modus Masuk Taruna Akpol Sebut Gultom dan Kodam
Prof Bambang tercatat menerima sejumlah penghargaan seperti penghargaan Tanda Kehormatan Stayalencana Karya Satya 10 tahun.
Kemudian Canadian Forest Service (CFS) Merit Award dari Canadian Forest Service-Natural Resource Canada tahun 2004.
Tahun 2006, ia terpilih menjadi dosen berprestasi III IPB dan Dosen Berpretasi I Fakultas Kehutanan IPB.
Ia pernah mendapatkan penghargaan John Maddox Prize.
John Maddox Prize merupakan salah satu penghargaan sains bergengsi di dunia kepada para ilmuan yang memiliki kegigihan dalam mempertahankan pendapatnya berdasarkan fakta ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan.
Prof Bambang mendapatkan penghargaan John Maddox 2019 atas kegigihannya menggunakan data penelitian sebagai bukti untuk melawan pandangan yang salah terkait dengan kebakaran hutan di Indonesia.
“Saya masih tidak percaya bahwa saya menerima penghargaan John Maddox yang bergengsi ini," kata Prof. Bambang beberapa waktu lalu.
Pengumuman dan penganugerahan itu dilakukan di Wellcome Collection, Euston, London oleh anak perempuan John Maddox, yakni Robyn Maddox pada 12 November 2019.
"Penghargaan ini akan memberi saya lebih banyak kekuatan untuk terus bersuara dan untuk melawan pernyataan-pernyataan yang keliru oleh perusahaan yang terus melakukan pembakaran hutan atau lahan," ujarnya saat itu.
Dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Prof Bambang memiliki kemampuan untuk melacak rute dan sumber kebakaran.
Prof Bambang telah bersaksi di 500 kasus pengadilan yang menyelidiki kasus-kasus kebakaran.
Dia juga membantu kelompok-kelompok lokal untuk memahami dampak kesehatan dan kerusakan lingkungan.
Baca juga: Pintu Tol Sinaksak di Simalungun Direncanakan Buka Mulai 5 April 2024
Baca juga: PKS Buka Peluang Edy Rahmayadi Maju Lagi Jadi Calon Gubernur Sumut
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
SUmber: Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.