Viral Medsos
INI ALASAN Hakim MK Menolak Permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud untuk Memanggil Presiden Jokowi
Kata Hakim Arief, Mahkamah Konstitusi merasa tidak elok untuk memanggil Presiden Jokowi hadir dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum.
TRIBUN-MEDAN.COM - Alasan Hakim MK menolak permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud untuk memanggil Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menilai dugaan pengerahan bantuan sosial (bansos) oleh Istana untuk pemenangan Prabowo-Gibran dapat dituntaskan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Presiden Jokowi untuk memberikan keterangan.
"Presiden Jokowi itu kan kepala pemerintahan. Kalau Presiden memang bisa didatangkan oleh Ketua Majelis Hakim MK, itu akan sangat ideal," kata Todung kepada wartawan selepas sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Rabu (3/4/2024).
"Karena memang tanggung jawab pengelolaan negara, pengelolaan dana bansos itu pada akhirnya berujung pada presiden," tambahnya.
Namun demikian, ia pesimistis Mahkamah bakal memanggil Kepala Negara. Sebab, majelis hakim sebelumnya sudah memutuskan untuk memanggil empat orang menteri Kabinet Indonesia Maju untuk membahas persoalan dugaan politisasi bansos itu.
Todung menilai, tidak ada tanda-tanda MK bakal memanggil Jokowi. "Ketua majelis mungkin beranggapan bahwa dengan 4 menteri yang dipanggil itu sudah cukup untuk menjelaskan mengenai bansos. Tapi menurut kami, kalau mau tuntas ya harusnya hadirkan Presiden Jokowi," sebut Todung.
Satu 4 menteri, pihak lain yang dipanggil MK untuk sidang Jumat (5/4/2024) itu adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan, pemanggilan ini bukan berarti MK mengakomodir permintaan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon, yang memang sebelumnya meminta agar sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah.

Empat menteri telah hadir
Empat menteri telah dihadirkan dalam sidang hari ini, Jumat (5/4/2024), yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Keempat menteri tersebut telah memberikan keterangan tanpa disumpah di depan persidangan lanjutan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan alasan empat menteri yang dihadirkan dalam sidang tidak disumpah.
Arief menjelaskan bahwa keempat menteri ini tidak disumpah saat sidang dimulai karena sudah disumpah pada saat dilakukan pelantikan sebagai menteri.
“Beliau itu tidak disumpah karena sumpah jabatan yang dilakukan di Istana pada waktu dilantik menjadi menteri melekat sampai pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini,” ucap Arief, sebagaimana dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Ia menegaskan bahwa meski tak ada pengambilan sumpah di dalam persidangan, keempat menteri memberikan keterangannya di bawah sumpah jabatan.
“Jadi bapak ibu memberikan keterangan di sini di bawah sumpah, di pengadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arief juga mengatakan bahwa sidang PHPU di MK ini mendapatkan perhatian yang sangat luar biasa, bahkan hingga ke tingkat internasional.
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.