Berita Medan

Kata Komisioner KPU Medan Zefrizal soal Keterlibatan Pemerasan Caleg PKN

Selain itu, Azlan juga mengatakan, jika pertemuannya dengan caleg PKN  sebelum terjadinya OTT ketahui Ketua Bawaslu Medan David Reynold. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Zefrizal selaku Komisioner KPU Medan, David Reynold Ketua Bawaslyu Medan, Ferlando Junelito Simanungkalit, anggota Bawaslu Medan, dan Rinaldi Khair mantan Komisioner KPU Medan, dipanggil sebagai saksi dalam kasus pemerasan caleg PKN di PN Medan, Kamis (4/4/2024) 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kasus OTT pemerasan calon anggota legislatif dari Partai PKN dengan terdakwa Komisioner Bawaslu Medan non aktif Azlansyah Hasibuan menyeruak  persekongkolan antar pejabat di lembaga penyelenggara pemilu. 

Dalam sidang lanjutan yang bergulir di Pengadilan Medan, Kamis (4/4/2024), Azlan secara gamblang menyatakan tindakan meminta uang kepada caleg PKN, Robby Kamal Anggara terkait perbaikan data dalam DCT atas petunjuk Komisioner KPU Medan Zefrizal

Selain itu, Azlan juga mengatakan, jika pertemuannya dengan caleg PKN  sebelum terjadinya OTT ketahui Ketua Bawaslu Medan David Reynold. 

Terkait hal itu Zefrizal yang dihubungi tribun membantah keterangan terdakwa Azlan. Dia mengatakan, apa yang disampaikan Azlan dalam persidangan tidak benar dan berdiri sendiri. 

"Itu pernyataan dia berdiri sendiri. Dari saksi kami yang dipanggil di sana ada Ferlando, David Reynold, M Rinaldy Khair tidak satu pun dari kami yang mengetahui yang dia lakukan terkait duit itu. Dan pada saat sidang dia tidak hanya menuduh saya tapi juga yang lain Ferlando dan kami telah membantah hal itu. Tidak ada yang menguatkan dan mendukung pernyataan itu," kata Zefrizal, Jumat (5/4/2024). 

Zefrizal mengaku tidak pernah bertemu dengan caleg PKN atau pun membahas persoalan uang pelicin dengan Azlansyah. 

Menurut Zefrizal awal mula pemerasan itu berawal dari adanya caleg PKN Robby Kamal Anggara yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Medan karena salah melampirkan ijazah dalam Sistem Pencalonan KPU. 

PKN lalu mengajukan gugatan sidang mediasi ke Bawaslu. Setelahnya, digelar sidang mediasi antara KPU dan PKN digelar oleh Bawaslu. 

Dalam sidang perdana tidak ditemukan kesepakatan antara KPU dan PKN. Hingga rapat diundur pada Jumat (10/11/2024). 

Kemudian dicapai lah kesepakatan nama Robby terdaftar sebagai caleg PKN dimasukkan kembali dalam DCT setelah melakukan perbaikan berkas.

Namun dibalik kesepakatan itu, Azlansyah meminta uang kepada Robby sebesar Rp 100 juta. 

Zefrizal mengaku memang ikut dalam sidang mediasi itu. Namun dia tak pernah bertemu dengan Robby dan tak tahu soal permintaan sejumlah uang. 

Terkait kode mangga dan jeruk yang disampaikan kepada Azlan sebagai kode permintaan uang kepada caleg PKN, Zefrizal sebagai petunjuk meminta uang pelicin. 

"Urutan kejadiannya itu awalnya mediasi, kemudian mereka bertemu PKN, saya tidak ada bertemu PKN. Setelah bertemu PKN dan bertemu saya masak katanya yang mengarahkan meminta. Saya bertemu orang dari PKN dan Caleg PKN itu hanya saat sidang mediasi Bawaslu," kata Zefrizal

"Soal katanya saya yang mengarahkan dan memberi petunjuk kepada Azlan itu yang logis saja. Dia setarap pimpinan Bawaslu, mana mungkin saya bisa suruh dia, dia bukan bawahan saya, dia orang hebat selaku komisioner dan pimpinan Bawaslu Medan. Tidak mungkin menyuruh dan mengarahkan komisioner Bawaslu, itu tidak logis dan masuk akal," katanya.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved