Berita KPK

NASIB Eddy Hiariej, KPK Bakal Terbitkan Sprindik Eks Wamenkumham, Status Bisa Tersangka Lagi

NASIB Eddy Hiariej. Mantan Wamenkumham tersebut sepertinya belum bisa sepenuhnya lepas dari kasus korupsi.

|
Editor: Salomo Tarigan
Kompas.com
Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej 

TRIBUN-MEDAN.com - NASIB Eddy Hiariej. Mantan Wamenkumham tersebut sepertinya belum bisa sepenuhnya lepas dari kasus korupsi.

Seperti diberitakan, Eddy Hiariej sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Di perjalanan kasus, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengajukan gugatan prapradilan.

 Juru Bicara KPK Ali Fikri
Juru Bicara KPK Ali Fikri (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej.

Hakim menilai penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Teranyar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap melanjutkan kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Yaitu dengan cara menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) bagi mantan Wamenkumham tersebut.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri sekaligus merespons permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang meminta Eddy Hiariej kembali dijerat sebagai tersangka.

Pasalnya, Eddy Hiariej muncul dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024).

Dia menjadi saksi ahli di kubu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Status Eddy pun dipertanyakan Anggota Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto.

"Kami memahami harapan dan masukan kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara tersebut. Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di kemenkumham dimaksud," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/4/2024).

"Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," imbuhnya.

Ali Fikri mengatakan, substansi penyidikan perkara yang sempat menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka itu belum teruji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Praperadilan, lanjutnya, baru menguji keabsahan syarat formil.

"Substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di Pengadilan Tipikor dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja. Perkembangan akan disampaikan," katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved