Breaking News

News Video

Gegara Makan Nasi Sisa Untuk Sahur Karyawan Resto Beauty in The Pot Medan ini Malah Dipecat Sepihak

Peristiwa memilukan dialami Andry Pramana (20) karyawan kontrak di resto Beauty in The Pot Medan.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Fariz

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai Restoran Beauty in The Pot Medan diduga melanggar undang-undang ketenagakerjaan karena diduga memecat sepihak.

Menurut Direktur LBH Medan Irvan Saputra, seharusnya perusahaan memberikan peringatan bertahap dahulu sebelum memecat Andry.

"Kan aneh, sebelumnya sudah diberhentikan, disuruh berpamitan dengan kawan-kawan, tanggal 18 disuruh surat pengunduran diri. Ini jelas bertentangan dengan undang-undang yang berlaku tenagakerjaan ataupun cipta kerja,"kata Irvan.

Irvan tak menampik kesalahan yang dilakukan Andry. Namun ini harus juga dilihat secara kemanusiaan, yang mana pekerja memakan nasi sisa tak layak disajikan ke konsumen mereka makan untuk sahur.

LBH menduga apa yang dilakukan perusahaan supaya lepas dari tanggungjawab gaji, sisa kontrak dan sebagainya.

"Menurut saya ini untuk menyelamatkan Kalau Andre dianggap mengakui kesalahan dan dia resign sehingga dia tidak lagi mendapatkan hak-haknya, walaupun secara hukum ketika orang mengundurkan diri, dia ada haknya yaitu uang pisah dan penggantian hak."

LBH Medan sudah menyurati perusahaan tempat Andry sebelumnya bekerja, namun mereka mangkir.

Surat undangan kedua juga sudah dilayangkan supaya hadir pada hari Senin (8/4/2024) mendatang.

"Perlu diketahui kalau Andry diberhentikan dalam masa terikat kontrak 2 tahun dan baru 3 bulan berjalan. Artinya ada sisa kontrak, 1 tahun 9 bulan.

Ketika pihak pengusaha memberhentikan karyawan atau buruh yang masih ada kontraknya maka kewajiban hukumnya adalah membayar sisa kontraknya serta hak yang lain."

Tribun Medan sudah coba menghubungi guna mengkonfirmasi ke Human Resource Development (HRD) resto Beauty in The Pot ke nomor 0811-6070-2**, namun hingga saat ini belum memberikan jawaban.

(cr25/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved