TRIBUNWIKI

Perhatikan, Ini Ketentuan Zakat Fitrah, Lengkap dengan Tata Cara Membayarnya

Zakat sendiri merupakan salah satu rukun Islam dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Seorang warga sedang melakukan pembayaran zakat fitrah di pelataran Masjid Raya, Kota Medan, Rabu (19/4) siang. Zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok atau beras sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa dengan kualitas yang sama dengan yang dikonsumsi sehari-hari, adapun pengganti beras atau makanan pokok tersebut menjadi uang tunai dengan nilai yang setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras. 

8. Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat atau mustahik yang ditetapkan oleh islam, yaitu fakir, miskin, amil (panitia zakat), mualaf, budak, orang yang terlilit hutang, orang yang sedang dalam jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat.

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

1. Tentukan barang yang akan digunakan berzakat, yaitu makanan pokok yang biasa dimakan sehari-hari. Bisa juga berzakat dengan uang yang bernilai sama dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok.

2. Bila berzakat menggunakan bahan makanan pokok, pastikan besarannya sudah pas sesuai ketentuan.

3. Menyerahkan zakat lewat amil terpercaya atau langsung kepada mustahik.

4. Membaca niat ketika mengeluarkan zakat.

(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved