Berita Viral

TAMPANG Ayah Tiri yang Siksa Anak Hingga Tewas di Pelukan Ibu, Tak Berkutik, Cuma Tertunduk

Ayah tiri keji Mulyadi alias Ujang (31), yang tega menganiaya balita usia 4 tahun hingga meninggal dunia, tak bisa berkutik saat digiring petugas.

Instagram
TAMPANG Ayah Tiri yang Siksa Anak Hingga Tewas di Pelukan Ibu, Tak Berkutik, Cuma Tertunduk 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah tampang ayah tiri yang siksa anak hingga tewas di pelukan ibu.

Ia tampak tak berkutik dan cuma tertunduk saat digiring petugas polisi, di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Minggu (7/4/2024).

Ayah tiri keji  bernama Mulyadi alias Ujang (31), yang tega menganiaya balita usia 4 tahun hingga meninggal dunia.

Yuni Trisnawati, ibu dari bocah 4 tahun yang tewas dianiaya ayah tirinya di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (4/4/2024).
Yuni Trisnawati, ibu dari bocah 4 tahun yang tewas dianiaya ayah tirinya di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (4/4/2024). (TribunJabar)

Ujang yang berperawakan kurus dengan rambut ikal ini hanya bisa tertunduk, dengan menggunakan pakaian tahanan, tanpa alas kaki, dan tangan diborgol, saat digiring para petugas polisi.

Dia hanya bisa menuruti perintah para petugas polisi, tak seberingas dan setempramen saat melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya, yang usianya masih balita.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan, kali ini jajaran Polresta Bandung bisa mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan ayah tiri kepada anak tirinya, hingga mengakibatkan meninggal dunia.

"Kasus tersebut terungkap, dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam," ujar Kusworo, di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Minggu (7/4/2024) dikutip tribun-medan.com dari TribunJabar.com.

Kusworo menjelaskan, Ibu korban, Yuni Trisnawati, atau istri tersangka ini melaporkan, pada tanggal 5 April 2024, dalam laporan tersebut diketahui bahwa kejadian tanggal 4 April 2024.

Baca juga: Pria Berinisial ATS Diringkus Personil Polres Toba di Pinggir Jalan, Polisi Temukan Sabu

"Jadi awal mulanya tanggal 4 April, si anak berkelahi dengan saudaranya karena mereka (anak Yuni) tiga bersaudara," kata Kusworo.

Kusworo mengatakan, kemudian bapak tirinya ini yang baru menikah kurang lebih 4 sampai 5 bulan dengan ibu korban, itu merasa terganggu dengan kedua anak yang bertengkar ini.

"Atas kekesalannya, tersangka melakukan pemukulan kepada korban, kepada anak di bawah umur ini,.di bagian ulu hati. Anak ini sampai terjungkal dan atas perbuatannya tersebut si anak muntah-muntah," ujar dia.

Kusworo mengatakan, anak muntah-muntah tidak bisa makan, kemudian oleh sang ibu diminta untuk istirahat.

"Setelah selesai istirahat, diminta makan lagi, tetap tidak bisa makan, tetap tidak bisa masuk, dan muntah lagi. dan karena si anak tidak bisa makan, tersangka dalam hal ini bapak tirinya kembali kesal," katanya.

Sehingga si bapak tiri ini, menurut Kusworo, melakukan pemukulan kembali kepada si anak.

TAMPANG Ayah Tiri yang Siksa Anak Hingga Tewas di Pelukan Ibu, Tak Berkutik, Cuma Tertunduk
TAMPANG Ayah Tiri yang Siksa Anak Hingga Tewas di Pelukan Ibu, Tak Berkutik, Cuma Tertunduk

"Anak ini dipukul bagian kening yang mengakibatkan korban terjungkal dan kepala bagian belakangnya terbentur tembok, kemudian dilakukan kembali pemukulan secara terus menerus," ujar dia.

Pada akhirnya, kata Kusworo, oleh sang ibu anak-anaknya dibawa pergi, dengan tujuannya pulang ke Purwakarta.

"Namun pada saat perjalanan pulang, korban meninggal dunia," katanya.

Ibu ini dijelaskan Kusworo, membuat laporan polisi pada tanggal 5 April 2024, dan seketika itu langsung gerak cepat penyidik Polresta Bandung.

"Bergerak mengamankan tersangka dan bisa berhasil mengamankan tersangka. Dari situ didapatkan informasi bahwa ini (penganiayaan terhadap anak, bukan kejadian yang pertama kali)," tuturnya.

Baca juga: SOSOK Bocah SMP Lahiran Sendiri di Kamar Mandi, Ngaku Tak Tahu Kapan Hamil Ternyata Ulah Ayah Angkat

Kusworo mengatakan, sudah ada beberapa kali sebelumnya di mana tersangka ini melakukan penganiayaan kepada korban.

Kusworo memaparkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara, dan dilapisi dengan undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

"Lalu dilapisi lagi dengan pasal 351 ayat 3, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara," ucapnya.

(*/tribun-medan.com) 

Baca juga: SOSOK Bocah SMP Lahiran Sendiri di Kamar Mandi, Ngaku Tak Tahu Kapan Hamil Ternyata Ulah Ayah Angkat

Baca juga: PILU CN, Warungnya Dibakar Pemuda yang tak Dibolehkan Utang Rokok, Lebaran tak Punya Rumah

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved