Viral Medsos
DUKA MUDIK LEBARAN, 13 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Cikampek, Dua Baru Teridentifikasi
Kedua korban atas nama Aisya Hasna, perempuan berusia 18 tahun. KTP kedua milik Rizki Prastya, laki-laki berusia 22 tahun.
"Terus tiba-tiba ada Gran Max menghindari dan menabrak bagian depan keluar dari jalur contraflow," katanya di lokasi kejadian, Senin.
Ketika itu, Heri langsung menghindar ke arah kiri dan menabrak kendaraan lainnya.
"Saya coba menghindari ke kiri, lalu bagian belakang seperti ada kendaraan lain juga dan menabrak bagian kiri," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan kecelakaan itu diduga terjadi saat mobil Gran Max yang berada di jalur contraflow arah Cikampek mengalami masalah. Lantas, mobil tersebut berupaya menepi di bahu jalan kanan di jalur B yang mengarah ke Jakarta.
Namun, ketika hendak menepi, sebuah bus dari arah Cikampek melaju dan tak bisa menghindari tabrakan dengan mobil Gran Max tersebut.
"Ketika itu ada bus yang dari arah Cikampek tidak bisa menghindar dan menabrak dan seketika langsung terbakar. Selanjutnya juga ada satu Terios yang mengalami dampak dan menabrak bus dan juga ikut terbakar," ujarnya.
Baca juga: TERUNGKAP Ada 3 Sekeluarga Menjadi Korban Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Jakarta-Cikampek
Baca juga: Aisyah Hasna Humairah Kelas 12 SMA, Satu dari 13 Korban Tewas dalam Kecelakaan Maut Tol Cikampek

Korban meninggal dunia dapat santunan Rp 50 juta
Seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus di ruas KM 58 B, jalan tol Jakarta-Cikampek, Senin (8/4/2024) dijamin Jasa Raharja.
Hal itu sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan untuk korban luka telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
“Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa ahli warisnya,” ujar Rivan saat kunjunganya bersama Menko PMK Muhadjir Effendy, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus, dan Direktur Utama RSUD Karawang, Senin (8/4/2024).
Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Rivan.
Lebih lanjut Rivan menyampaikan bahwa dari 13 kantung jenazah yang dievakuasi, baru ada dua korban yang berhasil diidentifikasi dan sedang dalam proses verifikasi.
“Kami akan menunggu kepastian identifikasi korban dari Inafis, dan ketika ini sudah dipastikan dari Kepolisian, maka kami akan langsung menyerahkan santunannya kepada ahli waris,” ujarnya.
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.