Viral Medsos

KETIKA Nasi Sisa Dimakan Buat Sahur, Karyawan Resto Malah Dipecat dan Terancam Bayar Rp1,5 Juta

Hingga saat ini kasus yang dialami Andry Pramana (20) karyawan kontrak di resto Beauty in The Pot Medan, Sumatera Utara, masih jadi sorotan.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Andry Pramana (20) karyawan kontrak di resto Beauty in The Pot Medan, yang diduga dipaksa mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja karena memakan nasi sisa untuk sahur, Sabtu (6/4/2024). Ia merasa keberatan dan melapor ke LBH Medan. 

Begitu hadir, rupanya dia disuruh menandatangani surat pengunduran diri dan membuat surat pernyataan bahwa ia melakukan kesalahan.

Melihat surat yang disodorkan ia langsung menolak tanda tangan dan menyatakan dirinya bukan mengundurkan diri, melainkan dipecat pada 16 Maret lalu.

Lalu HRD nya tersebut bersikeras Andry sudah mendapatkan surat peringatan ke tiga.

"Kemudian saya bilang ke Lidya, saya tidak pernah mengundurkan diri dari perusahaan dan saya ini dipecat kemudian saya juga minta surat pemecatannya."

Singkat cerita, HRD berinisial LW disebut emosi dan merobek surat yang disodorkan tadi sembari mengucap kata-kata bernada ancaman.

"Gak butuh saya surat pengunduran diri ini. Saya cuma butuh kamu mengaku, kamu salah. Ayok ke Disnaker, nanti kamu yang malu,"katanya menirukan.

Tak lama kemudian, ia diancam ijazah dan hak-haknya yang lain tidak akan diberikan.

Bahkan, ia terancam membayar uang sebesar Rp 1,5 juta jika menyetujui pengunduran diri.

"Kamu kena sanksi ijazah. Karena ijazah, kami ditahan."

Usai dipecat sepihak, Andry kini menjadi pengangguran.

Ia pun tak mendapatkan haknya seperti tunjangan hari raya (THR) dari tempatnya bekerja.

Meski sempat dikabari supaya datang mengambil THR.

Warga Mandala ini sudah bekerja selama 1 tahun lebih dan baru tanda tangan perpanjangan kontrak sekira 3 bulan lalu.

Ia berharap perusahaan memberikan haknya, lantaran dia masih memiliki masa kerja selama 1 tahun 9 bulan.

Selama itu pula perusahaan dituntut memberikan sisa gaji.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved