Berita Viral

MAHKAMAH KONSTITUSI Putuskan Sengketa Pilpres 22 April, Prabowo Dilantik, Gibran Didiskualifikasi?

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sengketa Pilpres 2024 pada 22 April mendatang. Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi?

Editor: AbdiTumanggor
ho
KOMPOSISI 8 HAKIM MK Dalam Musyawarah dan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden 2024. (ho) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sengketa Pilpres 2024 pada 22 April mendatang.

Sejumlah ahli sepakat,  Gibran Rakabuming Raka tidak berhak dilantik alias didiskualifikasi, tetapi Prabowo Subianto berhak dilantik jadi Presiden 2024-2029.

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut Mahkamah Konstutusi memiliki beberapa opsi keputusan yang berkeadilan untuk semua pihak yang terlibat.

Salah satu opsinya adalah memutuskan bahwa Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka tidak berhak dilantik karena pencalonannya dianggap cacat secara hukum.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD menanggapi artikel dari Senior Partner Integrity Law Firm Denny Indrayana yang terbit di Harian Kompas pada Kamis (4/4/2024).

Dalam artikel berjudul Mencari Keadilan Pilpres 2024 dengan subjudul Putusan pemilu yang berkeadilan tersebut, Denny menawarkan pandangannya soal sejumlah opsi perihal putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024. Satu di antaranya adalah hanya mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024-2029.

Soal itu, Mahfud MD menyerahkannya pada MK sebagai pengambil keputusan. Namun demikian Mahfud menilai argumentasi Denny memiliki dasar.

"Presiden terpilihnya sah karena prosedurnya sudah benar, lalu wapresnya karena cacat (prosedur) dianggap tidak bisa dilantik, misalnya itu kan opsi ya. Terserah MK-nya saja," kata Mahfud.

"Dan itu dasarnya ada, pasal 8 ayat 2 (UUD) di mana kalau misalnya karena sesuatu hal presiden dinyatakan tidak ada, tidak bisa bertugas atau berhalangan tetap, atau tidak bisa melaksanakan tugas konstitusional atau wakil presiden, itu memang ada opsinya," imbuhnya seperti dilansir Tribunnews.

Menurut Mahfud, semua opsi yang ditawarkan Denny memungkinkan termasuk misalnya MK memutuskan mendiskualifikasi, melakukan pemungutan suara ulang, atau bahkan menyatakan perkaranya sudah selesai. Bahkan, menurutnya opsi-opsi yang diusulkan tersebut masih bisa berkembang lebih banyak lagi tergantung dengan MK.

"Dari empat opsi yang ditawarkan oleh Denny, saya kira opsinya bisa berkembang menjadi lima sampai enam opsi, tergantung MK," kata dia.

Dalam artikelnya di Harian Kompas berjudul Mencari Keadilan Pilpres 2024 yang diunggahnya di akun X pada Kamis (4/4/2024), Denny di antaranya mempertanyakan empat pertanyaan prinsip yang hadir di hadapan hakim konstitusi.

Pertama, apakah terjadi kecurangan konstitusional dalam Pilpres 2024?

Kedua, apakah cawe-cawe Presiden adalah pelanggaran konstitusi?

Ketiga, apakah pencawapresan Gibran Rakabuming Raka sejalan dengan prinsip demokrasi dan aturan konstitusi?

Keempat, apakah ada bukti yang meyakinkan (tidak harus beyond reasonable doubt) bahwa telah terjadi pelanggaran atas prinsip konstitusional pemilu yang luber dan jurdil?

Jika jawaban atas semua pertanyaan itu adalah tidak, kata Denny, maka putusannya mudah, yakni permohonan ditolak dan Prabowo-Gibran menjadi pasangan calon terpilih dalam Pilpres 2024.

Namun, kata dia, jika jawabannya adalah iya maka rumusan putusannya menjadi lebih rumit.

Denny melanjutkan, hal yang paling tegas adalah pendiskualifikasian pasangan calon 02 Prabowo-Gibran dengan risiko munculnya konflik karena ada penolakan yang kuat dari elite dan pemilih pendukungnya.

Alternatif kedua, lanjut dia, mendiskualifikasi cawapres Gibran saja karena cacat prosedur pencalonan dan sarat dengan kepentingan nepotis yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi.

Opsi kedua tersebut, kata dia, telah dimintakan dalam petitum permohonan pasangan calon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Namun, lanjut dia, hal itu menyisakan persoalan yakni bagaimana prosedur pencalonan cawapres yang baru dan bagaimana pula kalau kemudian diperlukan putaran kedua, padahal waktu dan teknis pelaksanaan pilpres sudah tak lagi memungkinkan.

Opsi lain yang perlu dipertimbangkan, kata dia, adalah penerapan Pasal 8 Ayat (2) UUD 1945 yaitu mendiskualifikasi kemenangan cawapres Gibran Rakabuming Raka, sehingga terjadi kekosongan kursi wakil presiden, lalu "selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden".

Menurutnya, opsi tersebut menjadi solusi jalan tengah yang mempertimbangkan kepastian hu loum hasil suara pemilu, tetapi juga tidak menafikan ada persoalan pelanggaran moral konstitusional dalam pencalonan Gibran.

"Opsi ini pun menjadi terbuka, terutama jika yang dapat dibuktikan hanyalah isu konstitusionalitas pencalonan Gibran, tetapi kecurangan pemilu yang lain dinyatakan tidak terbukti. Penulis menduga, opsi-opsi ini akan didukung oleh mayoritas kekuatan politik," kata Denny.

Mahfud MD: Akan Ada Dinamika Politik Usai 22 April

Sebelumnya, Mahfud MD prediksi akan ada dinamika politik setelah 22 April 2024. Salah satunya dinamika hubungan Prabowo Subianto dengan Joko Widodo. 

Pandangan arah politik itu disampaikan cawapres nomor urut 03 itu saat acara Silaturahmi & Kajian Ramadhan 1445 H yang digelar oleh Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia.

"Ini menurut saya ke mana arah politik kita ke depan? Saya melihatnya mungkin nanti dinamika akan mulai terjadi tanggal 23 (April) karena vonisnya tanggal 22 (April) kira-kira siang atau sore gitu, nah sudah mulai pada saat itu," ujar Mahfud MD dalam keterangannya dikutip, Minggu (7/4/2024).

Mahfud MD menyampaikan ada banyak kemungkinan bentuk dinamika yang terjadi. Salah satunya, yang ramai diperbincangkan terkait soal kelanjutan hubungan Prabowo Subianto dengan Presiden Joko Widodo. "Misalnya yang ramai itu apakah akan terus Pak Jokowi bersatu dengan Pak Prabowo?

Nah kalau itu terus kemudian bagaimana yang lain? atau kalau Pak Prabowo ingin mencari koalisi lain di luar Pak Jokowi, bagaimana sikap ini terhadap Pak Jokowi dan seterusnya," tuturnya.

Saat ini, lanjut Mahfud MD, masih banyak spekulasi-spekulasi terkait hal tersebut.

"Sekarang kan masih banyak spekulasi. Yang pasti akan terjadi, dinamika itu akan terjadi. Sehingga tidak akan seperti sekarang, menurut saya," ucapnya.

Mahfud MD mengatakan, dinamika-dinamika politik belum selesai.

Titik awal justru dimulai pasca-putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. "Oleh sebab itu permainan pasti belum selesai. Titik awal nanti adalah tanggal 23 wacana sudah mulai meletup-letup, kemudian nanti pada tanggal 20 Oktober itu juga akan semakin dinamis," urainya. 

"Mungkin pola-pola yang agak mendekati final sudah terjadi saat itu. Tetapi kalau sekarang ini kan masih tarik-menarik, ada yang aktif, ada yang diam dulu menunggu dan seterusnya. Ada juga yang berpikir kalau ini sudah terjadi saya akan begini dan seterusnya dan seterusnya," tuturnya.

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam sidang gugatan sengketa Pilpres di MK, Rabu (27/3/2024).
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam sidang gugatan sengketa Pilpres di MK, Rabu (27/3/2024). (HO)

Yusril Tanggapi Mahfud MD soal Pembatalan Hasil Pilpres

Sebelumnya, Wakil dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD soal Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan hasil pemilihan umum (pemilu) yang kecurangannya terbukti terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Menurut Yusril, pendapat Mahfud adalah pandangan lama dalam ilmu hukum tata negara dan pandangan ahli hukum bisa berubah karena situasi.

"Dalam ilmu fiqih itu ada nasikh wal mansukh (norma baru menghapus norma lama), pendapat awal dan pendapat akhir," kata Yusril.

"Jadi kalau itu diucapkan pada tahun 2014 itu betul. Tapi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu) itu telah ada pembagian kewenangan," sambung dia.

Yusril mengatakan, pandangan Mahfud MD bisa saja berlaku ketika MK masih memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa pemilu secara luas.

Namun, UU Pemilu yang baru telah membagikan kewenangan lembaga terkait sengketa yang timbul dalam proses pemilu dan tak lagi terpusat ke MK saja.

Misalnya terkait persyaratan calon, yang berwenang menindak kasus itu adalah badan pengawas pemilu atau Bawaslu.

"Tidak puas ke Bawaslu, silakan maju ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) bahkan ada yang bisa dimajukan ke MA," ujar dia.

Yusril juga menyebut, pelanggaran lain seperti unsur pidana juga tak bisa diajukan ke MK.

Pelanggaran ini berada di ranah Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Jadi ranah MK sudah jelas hanya terkait dengan perselisihan hasil pemilu yang tak lain adalah hasil perhitungan suara akhir dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saja.

"Jadi itu (perkataan Mahfud bisa diartikan seperti) namanya qaul qadim qoul jadid, dalam ilmu fiqh ada pendapat lama ada pendapat baru," ucap Yusril.

"Saya tidak menyalahkan Pak Mahfud, Pak Mahfud kan kiai paham betul nasikh wal mansukh dan qul jadid," tandasnya.

Mahfud MD: Penggugat Tidak Selalu Kalah

Sebelumnya, Mahfud MD menegaskan, penggugat sengketa pemilihan umum (pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak selalu akan kalah.

Menurut Mahfud, jika lembaga penjaga konstitusi itu menemukan adanya bukti terjadinya pelanggaran, maka MK dapat didiskualifikasi yang menang atau memerintahkan pemilu untuk diulang.

"Jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," kata Mahfud.

Mahfud pun menyinggung sengketa pemilu ketika dirinya menjadi MK.

Ia menjelaskan, saat itu MK menemukan bukti kecurangan pada proses pemilu.

Dari bukti-bukti kecurangan tersebut, MK memiliki wewenang untuk mengulang pemilu atau mendiskualifikasi pemenang pemilu.

"Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh, sehingga yang menang dinyatakan disqualified dan yang kalah naik," papar Mahfud.

Dilansir dari Kompas TV, Mahfud mencontohkan MK bisa membatalkan hasil pemilu atau memerintahkan pemilu ulang jika terbukti ada kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.

Misalnya, Pilkada Provinsi Jawa Timur Tahun 2008. Saat itu, Khofifah Indar Parawansa yang semula dinyatakan kalah kemudian dibatalkan dan MK memerintahkan pemilu ulang.

"Kemudian, ada hasil Pilkada Bengkulu Selatan, yang menang didiskulifikasi, yang bawahnya langsung naik. Hasil Pilkada Kota Waringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan; dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu dan sebagainya," ujarnya lagi.

Mahfud juga menegaskan bahwa pada tahun 2008, istilah pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) muncul sebagai keputusan pengadilan di Indonesia.

Saat itu, Mahkamah Konstitusi (MK), tempat Mahfud menjadi hakim, mengadili perselisihan terkait Pilkada Jawa Timur antara Khofifah dan Soekarwo.

Contoh lainnya juga terjadi pada Pilkada Waringin Barat Kalimantan Tengah. MK mendiskualifikasi pihak yang menang dan menyatakan pihak yang kalah menjadi pemenang.

Penggunaan istilah TSM kemudian menjadi landasan untuk keputusan-keputusan lain dan secara resmi diakui dalam hukum pemilu.

Karena itu, TSM telah menjadi bagian dari yurisprudensi dan diatur dalam undang-undang (UU), peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), serta peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Buktinya, banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi. Saya menangani ratusan kasus, banyak. Ada yang diulang beberapa ini, ada yang dihitung ulang, dan sebagainya," ujarnya.

Menurut Mahfud, contoh-contoh sengketa pemilu itu telah menjadi yurisprudensi atau keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam Undang-Undang.

Yurisprudensi ini dapat dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.

"Jadi, ini sudah menjadi yurisprudensi dan juga menjadi aturan di undang-undang, di peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum), di peraturan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) itu ada pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif itu,” kata Mahfud.

“Jadi, ini bukan hanya yurisprudensi sekali lagi, tetapi juga termasuk di dalam peraturan perundang-undangan dan buktinya banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi," imbuhnya.

(*/tribun-medan.com)

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD soal Arah Politik Usai Pemilu: Mungkin Dinamika Mulai Terjadi Tanggal 23 April

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved