Berita Viral

AHMAD SAHRONI Cs Bukan Diberhentikan dari DPR, Tapi Dinonaktifkan: Tetap Menerima Gaji dan Tunjangan

Sejumlah partai resmi menonaktifkan anggotanya dari kursi DPR per Senin (1/9/2025) setelah menjadi sasaran kemarahan publik.

|
Editor: AbdiTumanggor
Instagram @ahmadsahroni88
Ahmad Sahroni, politisi NasDem dikecam masyarakat karena statemen orang tolo sedunia. Hal itu disampaikan Ahmad Sahroni merespon adanya pihak yang meminta DPR RI dibubarkan. 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Pada Minggu, 31 Agustus 2025, sejumlah partai politik mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan beberapa anggotanya dari kursi DPR RI.

Keputusan ini bukan tanpa sebab. Gelombang kemarahan publik dan demonstrasi yang berlangsung selama beberapa hari terakhir menjadi pemicu utama.

Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir menjadi sorotan setelah pernyataan dan sikap mereka dianggap melukai hati rakyat.

Respons cepat dari partai mereka menunjukkan bahwa suara rakyat tak bisa diabaikan begitu saja.

Namun, publik pun bertanya-tanya: apa sebenarnya arti status "nonaktif" bagi anggota DPR?

Apakah mereka benar-benar diberhentikan atau kehilangan kekuasaan dan hak-haknya?

Ternyata, status nonaktif tidak sama dengan pemecatan.

Anggota DPR yang dinonaktifkan tetap tercatat sebagai anggota dewan aktif.

Mereka hanya diberhentikan sementara dari tugas dan kewenangan sebagai wakil rakyat.

Menariknya, meski tidak menjalankan tugas, mereka tetap berhak menerima gaji dan berbagai tunjangan.

Berdasarkan Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan tersebut mencakup tunjangan istri/suami, anak, jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.

Di sisi lain, pemecatan atau pemberhentian anggota DPR merupakan proses yang jauh lebih kompleks. 

Pencabutan permanen status keanggotaan ini melibatkan partai politik pengusung dan keputusan resmi lembaga legislatif.

Presiden pun tidak memiliki kewenangan untuk memecat anggota DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 7C UUD 1945.

Pemberhentian anggota DPR bisa diusulkan oleh ketua umum partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR, dengan tembusan kepada presiden.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved