Berita Persidangan

PT Medan Kuatkan Putusan Dua Kurir Ganja 133 Kg, Penjara Seumur Hidup

Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat putusan terhadap dua terdakwa kurir narkotika jenis ganja seberat 133 kilogram.

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Majelis hakim yang diketuai Martua Sagala saat membacakan amar putusan terhadap kedua terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/1/2024). 
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat putusan terhadap dua terdakwa kurir narkotika jenis ganja seberat 133 kilogram.
Kedua terdakwa diketahui bernama Agus Rudiansyah (29) dan Juanda (27) yang sebelumnya divonis pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Majelis hakim PT Medan yang diketuai Syamsul Bahri dalam amar putusannya menerima permohonan banding dari Penuntut  Umum.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2062/Pid.Sus/2023/PN Mdn, tanggal 30 Januari 2024 yang dimintakan banding," isi poin amar putusan hakim yang dilihat pada, Kamis (11/4/2024).
Selain itu, hakim dalam amar putusannya juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya.
Amar putusan tersebut diketahui sama dengan hukuman yang dijatuhi oleh Majelis hakim PN Medan.
Dalam persidangan di PN Medan, Majelis hakim yang diketuai Martua Sagala menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup.
"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata Majelis hakim yang diketuai Martua Sagala, Selasa (30/1/2024).
Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menurutnya, hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
"Hal meringankan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ucap hakim.
Putusan tersebut, diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya, JPU Novalita Endang Suryani Siahaan menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.
Sebelumnya, mengutip surat dakwaanya, JPU Novalita mengatakan, bahwa perkara ini terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023, terdakwa Agus Rudiansyah bersama terdakwa Juanda berada di Ranto Kuala Simpang Aceh Tamiang, terdakwa Juanda dihubungi oleh Sahidul Amri Alias Aris dengan nomor handphone 083833797830 ke nomor handphone milik terdakwa Juanda yaitu 083845162376.
"Pada saat itu, Sahidul Amri alias Aris mengatakan agar terdakwa Agus dan terdakwa Juanda menjemput 133 kg bungkus daun ganja ke Pindeng Aceh Timur kemudian para terdakwa tersebut pergi menuju ke Pindeng Aceh Timur untuk menjemput 133 bungkus daun ganja dengan berat sekitar 133 kg dari seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal dan setelah 133 bungkus daun ganja dengan berat sekitar 133 kg diterima oleh kedua terdakwa, lalu para terdakwa membawa daun ganja tersebut ke Kota Medan," kata Jaksa.
Setiba di rumah Sahidul Amri alias Aris, pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekitar pukul 23.30 WIB yang terletak di jalan Flamboyan Medan, kemudian pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2023 sekitar pukul 22.30 WIB terdakwa Juanda dihubungi oleh Sahidul Amri melalui handphone dan mengatakan agar para terdakwa mengantar 15 bungkus daun ganja dengan berat kurang lebih 15 kilogram ke Jalan Polonia Medan.
"Selanjutnya kedua terdakwa membawa kurang lebih 15 kilogram daun ganja tersebut dengan mengendarai satu unit mobil Daihatsu Sigra menuju ke Jalan Polonia Medan namun pada saat dalam perjalanan tepatnya di jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, mobil yang dikendarai para terdakwa tersebut dihentikan oleh saksi Sorimuda Siregar, saksi Zepri Nadapdap, saksi Haryono Suprapto (selaku anggota POLRI) dan selanjutnya para terdakwa tersebut ditangkap," urainya.
Dimana dari para terdakwa tersebut ditemukan barang bukti sekitar 15 kilogram daun ganja dari dalam mobil Daihatsu Sigra BL 1892 U yang dikendarai para terdakwa tersebut kemudian dilakukan pengembangan dengan membawa para terdakwa tersebut ke rumah Sahidul Amri di Jalan Flamboyan Medan dan di tempat tersebut ditemukan lagi daun ganja sebanyak kurang lebih 118 bungkus dengan berat sekitar 118 kilogram sehingga total daun ganja yang ditemukan oleh saksi polisi sebanyak kurang lebih 133 kilogram dengan berat bersih 133 kilogram.
Kemudian, kedua terdakwa tersebut berikut barang bukti tersebut dibawa dan diserahkan ke Polrestabes Medan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
(cr28/tribun-medan.com)
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved