Berita Viral

RESMI PENAMAAN KKB Papua Menjadi OPM, Ini Alasan Panglima TNI dan Dampaknya terhadap Masyarakat

TNI resmi mengganti penamaan kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau kelompok separatis teroris (KST) menjadi organisasi Papua Merdeka (OPM).

Editor: AbdiTumanggor
ho
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan alasan pihaknya mengubah penyebutan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua kembali menjadi Organisasi Papua Mardeka (OPM). Menurut dia, kelompok separatis di sana menamakannya sebagai Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), sehingga pantas bila mereka disebut OPM. (ho) 

TRIBUN-MEDAN.COM - TNI resmi mengganti penamaan kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau kelompok separatis teroris (KST) menjadi organisasi Papua Merdeka (OPM).

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor STR/41/2024 tertanggal 5 April 2024.

Surat ini ditandatangani oleh As Intel Panglima TNI, Mayjen TNI Djaka Budi Utama dan ditujukan untuk Pangdam XVII/Cenderawasih dan Pangdam XVIII/Kasuari.

Dalam surat telegram tersebut, penyebutan OPM bagi kelompok kriminal di Papua mulai berlaku saat ini hingga waktu yang tak ditentukan.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar membenarkan perubahan penyebutan nama tersebut.

"Ya benar," ucap Nugraha dalam keterangannya, Kamis (11/4/2024).

Nugraha menambahkan, penggantian penyebutan nama tersebut lantaran KKB bertindak kriminal yang tak segan membunuh.

"Penyebutan OPM dikarenakan mereka adalah suatu organisasi yg menyatakan dirinya tentara atau combatan (TPNPB)," katanya.

"Dalam aksinya selalu mengancam/mengganggu/membunuh tidak hanya kepada masyarakat tetapi juga kepada prajurit TNI yang sedang melaksanakan tugas sebagai tenaga kesehatan dan guru,"jelasnya kemudian.

Penjelasan Panglima TNI

Sementara, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan alasan pihaknya mengubah penyebutan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua kembali menjadi Organisasi Papua Mardeka (OPM). Menurut dia, kelompok separatis di sana menamakannya sebagai Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), sehingga pantas bila mereka disebut OPM

Diketahui dalam Rapat Koordinasi Kementerian Polhukam 29 April 2021 disepakati, penyebutan OPM menjadi KKB atau Kelompok Separatis Teroris (KST). Namun, tertanggal 5 April 2024, TNI mengembalikan status dan penyebutan KKB menjadi OPM.

"Mereka sendiri menamakan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) sama dengan OPM," kata Agus seperti dikutip dari Antara, Rabu (10/4/2024). 

"Sekarang mereka (OPM) sudah melakukan teror, pemerkosaan kepada guru, tenaga kesehatan dan pembunuhan kepada TNI, Polri dan masyarakat," ujarnya. 

Ia menyatakan, pihaknya tak akan mendiamkan tindakan mereka yang terus mengganggu aktivitas masyarakat sipil di sana. 

"Saya akan tindak tegas untuk apa yang dilakukan oleh OPM. Tidak ada negara dalam suatu negara," katanya menegaskan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved