Sumut Terkini
3 Napi Lapas Tanjungbalai Bebas, 622 Lainnya Dapat Potongan Masa Hukuman
Selain 622 orang yang mendapat potongan masa tahanan, tiga orang lainnya langsung mendapatkan hadiah langsung bebas.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Sebanyak 622 orang narapida Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungbalai diberikan remisi atau pemotongan masa tahanan dalam momen hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Selain 622 orang yang mendapat potongan masa tahanan, tiga orang lainnya langsung mendapatkan hadiah langsung bebas.
Kepala Lapas Tanjungbalai, Sangapta Surbakti, menjelaskan 622 dan 3 orang napi yang mendapatkan pengurangan dan bahkan bebas ini telah melewati berbagai seleksi.
"Seleksi ketat kami lakukan, selama warga binaan ini kami bina, kami menilai apakah mampu berkelakuan baik atau tidak. Petugas memperhatikan dan menilai perilaku mereka," kata Sangapta, Jumat (12/4/2024).
Selain berprilaku baik, Narapidana wajib memenuhi tidak pernah melanggar sanksi administratif atupun sudah memenuhi syarat subtantif.
"Ini merupakan wujud nyata kami, ini merupakan hadia Idul Fitri kami kepala para warga binaan," katanya.
Ada 62 orang menerima remisi pengurangan masa tahanan 15 hari, 500 napi mendapatkan pengurangan hukuman satu bulan, 49 orang narapidana mendapatkan pengurangan 45 hari, dan 11 orang 2 bulan.
"Tiga orang lainnya mendapatkan remisi langsung bebas," kata Sangapta.
Ia berharap, ini menjadi motivasi untuk para warga binaan agar selalu berprilaku baik selama menjalani masa hukuman.
"Yang sudah bebas, diharapkan bisa menjadi pelopor kebaikan di masyarakat," pungkasnya.
(cr2/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.