Kebakaran

Terungkap, 8 Ruko yang Ludes Terbakar di Deli Serdang Ternyata Sengaja Dibakar Maling

Pemilik grosir sempat mengecek kamera CCTV pada Jumat 6 April dan melihat terduga pelaku masuk ke dalam ruko yang sudah ditutup.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO/TribunMedan
Polisi melakukan rekonstruksi ulang pencurian di grosir yang menyebabkan 8 ruko terbakar di Jalan Medan Batangkuis, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang pada 7 April lalu. Pelaku sengaja membakar grosir supaya bisa keluar tanpa ketahuan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kebakaran yang menyebabkan 6 rumah toko (ruko) grosir dan 2 toko perabot ludes terbakar di Jalan Medan Batangkuis, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang pada 7 April lalu ternyata ulah maling.

Hal ini terungkap usai personel Polsek Percut Seituan melakukan penyelidikan dan menangkap pelakunya.

Adapun pelakunya ialah Nur Akmal (22), warga Jalan Dusun 2, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Dia diduga maling yang membakar grosir hingga hangus.

Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan AKP Japri Simamora mengatakan, maling ini mengakui perbuatannya telah membuat kebakaran 8 bangunan.

"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukan yaitu masuk ke toko grosir,"kata AKP Japri Simamora, Jumat (12/4/2024).

Sebelum terbakar pada Minggu 7 April, pemilik grosir sempat mengecek kamera CCTV pada Jumat 6 April dan melihat terduga pelaku masuk ke dalam ruko yang sudah ditutup.

Namun saat didatangi, diperiksa oleh pemilik dan pekerjanya tak menemukan apapun sehingga meninggalkannya kembali.

Keesokan harinya, ia mendapat kabar grosir miliknya dan dua toko hangus terbakar.

Sehingga korban melapor ke Polsek Percut Seituan supaya diselidiki.

"Sebelum kebakaran, pemilik sempat melihat terduga pelaku di dalam grosir. Tapi gak ada waktu didatangi."

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, pelaku rupanya sudah masuk untuk mencuri sebelum grosir ditutup pemiliknya pada Sabtu 6 April sekira pukul 12:00 WIB.

Usai mencuri dan hendak keluar, pelaku terjebak dari dalam karena seluruh pintu sudah dikunci dan digembok.

Supaya bisa keluar tanpa ketahuan, pelaku memutus arus listrik dari dalam dengan cara menyatukan dua kabel listrik hingga menimbulkan percikan api.

Percikan inilah kemudian menyambar plastik, kardus dan tisu yang ada di dalam toko hingga menimbulkan asap hingga api.

Begitu warga mulai berdatangan memadati lokasi yang kebakaran guna memadamkan, disinilah pelaku mengambil kesempatan dengan cara merusak paksa gembok sekuat tenaga supaya bisa keluar dari dalam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved