Viral Medsos

FAKTA-FAKTA Panglima Pajaji Ditangkap Tim Gabungan Polres Kapuas dan Polda Kalteng

Dalam penangkapan ini, sebanyak 11 orang diamankan tim gabungan, Jumat (5/4/2024).

Editor: AbdiTumanggor
tangkapan layar video
Polda Kalimantan Tengah beberkan penyebab kelompok Panglima Pajaji atau Agustinus Laucky ditangkap. Dalam penangkapan ini, sebanyak 11 orang diboyong tim gabungan Polres Kapuas dan BKO Personel Polda Kalteng pada Jumat (5/4/2024). (tangkapan layar video) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Fakta-fakta Panglima Pajaji atau Agustinus Laucky ditangkap tim gabungan Polres Kapuas dan Polda Kalteng.

Dalam penangkapan ini, sebanyak 11 orang diamankan tim gabungan, Jumat (5/4/2024).

“Tim Gabungan Polres Kapuas dan BKO personel Polda Kalteng telah melakukan tindakan kepolisian terukur terhadap sekelompok orang yang dipimpin Agustinus Lucky,” ujar Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji kepada Tribun.

Mereka ditangkap di area Pabrik Kelapa Sawit PT Lifere Agro Kapuas (LAK), Desa Teluk Hiri, Kecamatan Kapuas Barat, Kanupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kelompok Panglima Pajaji tersebut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 bilah senjata tajam jenis mandau.

Kombes Erlan Munaji menjelaskan bahwa kelompok Panglima Pajaji diduga telah mengganggu ketertiban umum dengan cara menutup akses jalan di PT LAK.

“Jadi tidak hanya menutup akses, kesebelas orang tersebut diduga juga melakukan pengancaman terhadap karyawan dan pengguna jalan dengan menggunakan sejata tajam jenis Mandau,”ujarnya.

Hal tersebut tentu menjadi atensi dari pihak kepolisian untuk melakukan antisipasi terjadinya hal-hal yang tak diinginkan.

“Adapun kelompok masyarakat yang diamankan yaitu saudara AL, saudara MY, saudara A, saudara J, saudara A, saudara P, saudara R, saudara D, saudara L, saudara R, dansaudara A,”jelas dia.

Kombes Pol Erlan Munaji pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menjaga kamtibmas di wilayahnya masing-masing dengan tidak melakukan kegiatan yang melanggar aturan.

“Mari kita selalu menjaga iklim investasi di Bumi Tambun Bunagi, serta menciptakan di wilayah Kalimantan Tengah yang aman dan nyaman,”kata Erlan Munaji.

Terkait mereka yang diamankan, akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor12/DRT/ Tahun 1951 dan atau Pasal 335 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.

"Mereka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak membawa, meyimpan, dan atau menguasai senjata tajam tanpa ijin dan atau barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain,"jelasnya.

Fakta-fakta tentang Panglima Pajaji yang dirangkum Tribun-medan.com:

1. Tutup akses menuju Pabrik Kelapa Sawit dan ancam karyawan

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved