Breaking News

Sumut Memilih

KPU dan Bawaslu akan Bahas Regulasi Pilkada dan Pembentukan Badan Ad Hoc seusai Libur Lebaran

KPU akan membahas regulasi mengenai pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Rapat akan diikuti seluruh KPU tingkat Provinsi di Indonesia.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Komisi Pemilihan Umum Sumut saat melakukan rekapitulasi suara Pemilihan Umum 2024 di hotel Lee Polonia Medan beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membahas regulasi mengenai pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Rapat akan diikuti seluruh KPU tingkat Provinsi di Indonesia usai libur hari raya lebaran.

Ada pun surat KPU bernomor 790/PL.02.2-Und/05/2024, perihal rapat koordinasi bersama Bawaslu dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) dalam rangka memberikan pemahaman soal regulasi pelaksanaan pilkada yang berlangsung pada 20 April mendatang.

"Iya ada undangan mengenai rapat koordinasi ada dari KPU RI. Ya mungkin tujuan agar memberikan pemahaman regulasi serta kebijakan tentang pemenuhan persyaratan dukungan pemilih dalam pencalonan perseorangan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dalam Pemilihan Serentak 2024," kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin Siregar, Sabtu (13/4/2024).

Agus mengatakan, pihak sejauh ini memang tengah mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Sumut.

Ada pun Sumut akan memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta 33 Walikota dan Bupati pada 27 November 2024.

"Saat ini masih dalam proses persiapan. Untuk pendaftaran calon perseorangan dibuka pada Mei 2024," kata Agus.

Selain itu, KPU juga masih menunggu terkait pembentukan anggota badan ad hoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Koordinator divisi SDM dan Litbang KPU Sumut Robby Effendy mengatakan, perekrutan badan ad hoc rencananya dibuka pada pertengahan April.

"Saat ini, kami masih menunggu juknis dari KPU RI terkait pembentukan anggota badan ad hoc. Rencana akan dilakukan rekrutmen anggota badan adhoc untuk pilkada akan digelar April mendatang," ujar.

Ia mengatakan KPU Sumut sebelumnya telah menerima PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal pembentukan PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024.

Berdasarkan PKPU dari KPU RI tersebut, jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pemilihan kepala daerah dijadwalkan tanggal 17 April-5 November 2024.

Ada pun badan ad hoc terdiri dari anggota PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan, PPS atau Panitia Pemungutan Suara. Kemudian, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS dan Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved