Berita Viral

PENGAKUAN Syifa Dinikahi Oknum Polisi Pakai Mas Kawin Palsu, Pacaran 4 Tahun hingga Kena KDRT Suami

Baru-baru ini, viral di media sosial kisah seorang wanita bernama Syifa Dwi Fauziah yang menikah dengan oknum polisi, namun ditipu dengan mas kawin pa

Editor: Liska Rahayu
Kolase Tribun Medan
PENGAKUAN Syifa Dinikahi Oknum Polisi Pakai Mas Kawin Palsu, Pacaran 4 Tahun hingga Kena KDRT Suami 

Saat dicek ternyata sama sekali tidak ada kandungan emas dan masuk kategori aksesoris. Dan hingga kini emas itu masih disimpan olehnya sebagai bukti.

"Mau cerita ke orang tua berat juga kemudian malu, akhirnya cerita konsultasi ke psikolog karena tidak ada teman untuk cerita, berasa hidup ini gak ada harga dirinya sama sekali kok sampai diberi mahar emas palsu," ucapnya.

Gugat Cerai

Hingga akhirnya Syifa mengajukan cerai.

Bukan hanya soal emas palsu, faktor lain yang membuatnya ingin berpisah di antaranya hubungan dengan keluarga suami yang tak baik sampai dugaan KDRT yang kerap ia alami.

"KDRT melempar vape ke badan sampai biru, sampai sekarang saya harus ke psikiater diberi obat-obatan karena dia sering mengancam sampai ke tempat kerja saya minta untuk saya dipecat," terangnya.

"Dia itu gak suka dikritik, gak suka dengar omongan, sampai ada itu (KDRT)," ujarnya.

Saat proses perceraiannya sudah memasuki sidang pertama.

Sidang kedua rencananya akan digelar pada September mendatang sambil menunggu surat persetujuan dari Polri sebagai instansi suaminya bekerja.

"Selama ini suami terus menghambat dan mempersulit proses perceraian. Saya dan keluarga sudah tidak mau meneruskan pernikahan. Makanya saya ingin mempercepat proses perceraian supaya hak asuh anak ke saya," ucap Syifa.

Sementara itu Dedi Mulyadi mengatakan sengaja ingin mengobrol dengan Syifa karena banyak orang yang menanyakan kasus tersebut padanya.

Terlebih dalam video dibuka dengan wajah Dedi Mulyadi yang ternyata menjadi saksi pernikahan.

Menurut Dedi Mulyadi, setelah mendengar penjelasan langsung dari Syifa, patut diduga bahwa pernikahannya tidak sah karena memberikan mahar palsu.

Meski begitu ia akan menanyakan langsung kepada KUA maupun Pengadilan Agama terkait hukum pemberian emas palsu sebagai mahar.

"Kalau tidak sah dari sisi hukum bisa mengajukan pembatalan pernikahan seperti kasus Fahmi di Bogor yang istrinya menghilang,” ujar Dedi Mulyadi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved