Berita Viral

DITAHAN Usai Viralkan Perselingkuhan Suaminya Lettu MHA, Anandira Puspita Akhirnya Dibebaskan

Ditahan usai viralkan perselingkuhan suaminya yakni Lettu MHA, Anandira Puspita akhirnya dibebaskan dan sang suaminya dinonaktifkan

instagram
DITAHAN Usai Viralkan Perselingkuhan Suaminya Lettu MHA, Anandira Puspita Akhirnya Dibebaskan 

Dalam kasus ini, penyidik Polresta Denpasar juga menetapkan seorang tersangka lainnya, berinisial HSA, selaku pemilik akun Instagram @ayoberanilaporkan6.

Saat ini, HSA telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polresta Denpasar.

Seperti diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik setelah penyidik Polresta Denpasar menangkap dan menetapkan AP sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana UU ITE.

Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan perempuan berinisial BA, dengan nomor laporan LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.

Dalam kasus ini, AP diduga meminta HSA selaku pemilik akun Instagram @ayoberanilaporkan6 untuk mengunggah foto, BA, yang dituduh berselingkuh dengan suaminya Lettu MHA.

Foto-foto tersebut diambil oleh AP dari aku Facebook milik BA tanpa izin.

Akibatnya, AP dan HSA dijerat Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca juga: DETIK-DETIK Sekeluarga Sumbar Tewas Terjebak Jalanan Berlumpur, Rencana Silaturahmi Berakhir Tragis

Baca juga: Curhat Kiki Amalia Ungkap Rasanya Baru Punya Anak Pertama Usia 43 Tahun: Sedih Kok Baru Sekarang

Lettu MHA Dinonaktifkan

Disisi lain, Lettu CKM drg, MHA dinonaktifkan dari jabatannya sebagai dokter satuan Kesdam IX/Udayana, Bali.

Hal ini dilakukan buntut dari kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kasus perselingkuhan yang menjeratnya.

"(Lettu Agam) sudah dinonaktifkan karena beberapa kasus bermasalah, sejak tahun 2023," kata Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana di Polda Bali, Senin (15/4/2024).

Disisi lain, Komandan Polisi Militer IX/Udayana Kolonel Cpm Unggul Wahyudi, mengungkapkan kasus yang menjerat Lettu MHA terungkap dari laporan istrinya berinisial AP pada 2022 dan 2024.

Dalam kasus KDRT, Lettu MHA divonis 8 bulan penjara tanpa dipecat dari TNI karena terbukti menelantarkan keluarga dan melakukan kekerasan psikis di lingkup rumah tangga.

Vonis diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-14 Denpasar pada 15 Desember 2023.

Namun, Lettu MHA belum menjalani hukuman karena memilih melakukan upaya banding hingga kasasi terkait kasus tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved