Berita Medan

Bripka Berlin Sinaga Paksa Istri Aborsi karena Janin Berkelamin Perempuan

Dian Meta Sihombing, korban KDRT Bripka Berlin Sinaga diperiksa Propam Polda Sumut, 16 April 2024.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Hendrik Naipospos

TRIBUN-MEDAN.COM - Dian Meta Sihombing, korban KDRT Bripka Berlin Sinaga diperiksa Propam Polda Sumut, 16 April 2024.

Meta menyebut selain mendapat kekerasan, Berlin juga memaksa Meta melakukan aborsi dengan ancaman akan diceraikan.

Pelaku meminta Meta menggugurkan kehamilan anak ketiga karena hasil USG menyatakan janin berkelamin perempuan.

Tak cuma itu, saat mengandung anak ketiga Meta juga mendapati Berlin Sinaga kerap tampil mesra dengan banyak wanita.

Meski laporan terhadap Bripka Berlin sudah dilayangkan sejak 5 Maret 2024 namun Polda Sumut belum memeriksa terlapor.

Kasus ini telah mendapat atensi dari Kompolnas dan IPW yang akan segera meminta klarifikasi ke Polda Sumut.

Kompolnas menegaskan jika kasus KDRT tidak boleh berhenti di pelanggaran etik melainkan harus diproses secara pidana.

Sampai saat ini, konfirmasi jurnalis Tribun Medan belum direspon oleh Bripka Berlin Sinaga.

Saksikan selengkapnya pada video:

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved