Medan Terkini
Panglima TNI Didesak Turun Tangan, Warga Pancur Batu Demo Beber Oknum Kodam Kopral N Pemilik Pistol
Terseret juga nama Kopral Nirwansyah, yang disebut-sebut sebagai pemilik senjata api jenis pistol Daewoo.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penggrebekan lapak judi yang dilakukan aparat di Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang hingga penemuan senjata api (senpi), berbuntut panjang.
Penetapan tersangka terhadap Edi Suranta Gurusinga alias Godol dalam kasus kepemilikan senpi terus dipersoalkan warga.
Mereka menyebut Edi Suranta dikriminalisasi.
Terseret juga nama Kopral Nirwansyah, yang disebut-sebut sebagai pemilik senjata api jenis pistol Daewoo.
Baca juga: Cara Cetak Kartu UTBK SNBT 2024, Wajib Dibawa Peserta, Ujian Mulai 30 April
Teranyar, ratusan warga Pancurbatu, Deliserdang, menggeruduk Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan di Jalan Letjen Suprapto, Kota Medan, Selasa (16/4/2024) sore.
Rosleni, salah seorang peserta aksi, mengatakan, kedatangannya ke markas Denpom I/5 Medan, untuk mendesak proses hukum kepemilikan senjata api yang melibatkan oknum Kodam I/Bukit Barisan bernama Kopral Nirwansyah.
Kata Rosleni, sebelumnya senjata api tersebut awalnya dituding milik Edi Suranta Gurusinga yang ditangkap oleh personel Satreskrim Polrestabes Medan.
Namun belakangan, ternyata senjata api jenis pistol Daewoo ternyata merupakan milik Kopral Nirwansyah.

"Kami keluarga Edi Suranta Gurusinga mendesak Kapendam I Bukit Barisan memberikan pernyataan proses hukum terhadap Kopral Nirwansyah," kata Rosleni kepada Tribun-medan, Selasa (16/4/2024).
Massa mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak turun tangan terkait kasus ini.
"Kami juga mendesak bapak panglima TNI, Kasad memberikan perhatian terhadap kasus bapak Edi Suranta Gurusinga,"
"Mendesak Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung turun ke pengadilan negeri Lubuk Pakam dan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, untuk memeriksa adanya kejanggalan kasus Edi Suranta Gurusinga," sambungnya.
Dijelaskannya bahwa, Kopral Nirwansyah telah mengakui bahwa senjata api tersebut merupakan miliknya.
Namun, hingga sampai saat ini belum ada kejelasan terhadap proses hukum yang ditangani oleh Denpom I/5 Medan.
"Memang katanya sudah di tahan (Kopral Nirwansyah), tapi status tersangka tidak ada. Karena Nirwansyah yang punya pistol," sebutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.