Pilkada Karo 2024
PDIP Buka Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Karo hingga 25 Mei 2024
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Karo yang mulai membuka penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Menjelang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Polkada) 2024, sejumlah Partai Politik (Parpol) sudah mulai membuat persiapan.
Salah satunya, seperti yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Karo yang mulai membuka penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.
Berdasarkan keterangan dari Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI-P Kabupaten Karo Ikuten Sitepu, proses penjaringan ini akan dilaksanakan selama satu bulan lebih.
Saat ini sudah diterapkan masa penjaringan dilangsungkan mulai Senin (15/4/2024) kemarin hingga Sabtu (25/5/2024) mendatang.
"Benar kita dari Partai PDI-P Kabupaten Karo, mulai membuka penjaringan bagi bakal calon kepala daerah di Pemilu 2024.
Untuk lebih maksimal, waktu proses penjaringannya cukup lama lebih dari satu bulan," ujar Ikuten, Selasa (16/4/2024).
Dijelaskan Ikuten, proses penjaringan yang dibuka kemarin sesuai dengan instruksi DPP dan rapat koordinasi yang dilakukan yang dilakukan sebelumnya oleh DPD dengan seluruh DPC PDI Perjuangan di Sumut.
Dirinya menjelaskan, bagi siapa saja yang ingin mencalonkan dirinya menjadi bakal calon kepala daerah dari Partai PDI-P.
Bisa langsung datang ke Kantor DPC PDI-P yang terletak di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe.
Dirinya mengatakan, dalam proses penjaringan DPC PDI-P mengaku sangat terbuka dan transparan bagi semua pihak yang ingin mendaftarkan diri.
Baik dari eksternal partai seperti tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, hingga dari kader di internal partai.
"Tentunya kita buka kesempatan bagi semua kalangan yang ingin mendaftarkan diri. Yang pasti bagi pendaftar, diutamakan harus punya komitmen membangun Tanah Karo," ucapnya.
Untuk mekanisme pendaftaran sendiri, dirinya mengatakan proses penjaringan yang dilakukan oleh DPC selanjutnya akan diserahkan ke DPD dan DPP Partai untuk dilakukan tahapan seleksi.
Untuk proses penetapan balon yang akan diusung nantinya akan diputuskan oleh DPP Partai.
DPC PDIP Kab Karo sendiri diketahui sukses mengunci 10 kursi DPRD Karo di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.