Berita Viral

Terkuak Sosok yang Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polisi Kasus Khotbah Zakat, Bakal Lanjut?

Pendeta Gilbert Lumoindong telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus penistaan agama. Banyak yang bertanya siapa yang melaporkan Gilbert Lumoind

|
HO
Pendeta Gilbert Lumoindong telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus penistaan agama. Banyak yang bertanya siapa yang melaporkan Gilbert Lumoind 

TRIBUN-MEDAN.com - Pendeta Gilbert Lumoindong telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus penistaan agama. Banyak yang bertanya siapa yang melaporkan Gilbert Lumoindong ke Polisi. 

Padahal sebelumnya, kasus ini sempat adem setelah Gilbert menemui Jusuf Kalla dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Gilbert langsung membuat klarifikasi dan meminta maaf atas pernyataannya di Khotbah Minggu yang menyakiti perasaan umat Islam. 

Tak lama kemudian muncul Surat Tanda Penerimaan Laporan Polda Metro Jaya yang menjelaskan bahwa pelapor merupakan Farhat Abbas

Pendeta Gilbert dilaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya dengan kasus penistaan agama dan dikenakan pasal 156a. Pasal ini juga yang menjerat Basuki Tjahja Purnama alias Ahok hingga mendekam di penjara. 

Laporan Farhat Abbas terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya juga tersebar di media sosial. 

Laporan Farhat Abbas terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya juga tersebar di media sosial. 
Laporan Farhat Abbas terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya juga tersebar di media sosial.  (HO)

Dalam laporan Farhat Abbas menerangkan bahwa sebagai umat Islam merasa tak terima dengan khotbah Gilber Lumoindong terkait zakat dan salat. 

Farhat Abbas menilai khotbah tersebut telah menghina umat Islam.

Apalagi Gilbert Lumoindong membuat lelucon terkait gerakan salat. 

Pendeta Gilbert Lumoindong Terancam 5 Tahun Penjara

Pendeta Gilbert Lumoindong terancam hukuman 5 tahun penjara setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya kasus penistaan agama

Gilbert Lumoindong diduga menghina ajaran Islam saat berkhotbah pada ibadah Minggu. Gilbert diduga menyakiti perasaan umat Islam dengan menyebut soal zakat 2,5 persen dan salat dengan lelucon.  

Gilbert dilaporkan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama

Sedikit memberitahu pasal 156a KUHP merupakan pasal pada kasus penistaan agama. Pasal ini berbunyi:

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved