Sumut Terkini
BEJAT, Ayah 6 Anak di Taput Lecehkan Anak di Bawah Umur, Modus Mengantar Pulang
Pelaku berinisial SM (47), warga Taput tersebut berhasil ditangkap dari kediamannya pada Rabu (17/4/2024) sekira pukul 19.30 WIB.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
Namun, pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Setelah selesai melakukan aksi bejatnya, lalu pelaku mengantarkan korban ke rumahnya.
Setibanya di rumah, korban menceritakan kepada orang tuanya dan akhirnya melaporkan ke Polres Taput.
"Setelah pelaku di tangkap dan diperiksa pelaku pun mengakui perbuatanya secara jujur," ungkapnya.
Atas perbuatan pelaku, dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah resmi ditahan dengan tuduhan melanggar pasal Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang no 17 Tahun 2016.
"Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milliar," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.