Berita Viral

EKS Ajudan Ungkap Uang Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL Pakai Anggaran Kementan, SYL Sampai Ngamuk

Eks ajudan ungkap uang bayar dokter kecantikan anak SYL pakai anggaran Kementan. Hal ini diungkap oleh mantan aide-de-camp (ADC) atau ajudan eks Ment

Editor: Liska Rahayu
Tribun Trends
EKS Ajudan Ungkap Uang Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL Pakai Anggaran Kementan, SYL Sampai Ngamuk 

TRIBUN-MEDAN.com - Eks ajudan ungkap uang bayar dokter kecantikan anak SYL pakai anggaran Kementan.

Hal ini diungkap oleh mantan aide-de-camp (ADC) atau ajudan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Hartanto.

Panji Hartanto mengungkapkan, ada anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) yang digunakan untuk keperluan pribadi keluarga SYL.

Pengakuan ini diungkap Panji saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI yang menjerat SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Penggunaan anggaran ini terungkap ketika anggota majelis hakim Ida Ayu Mustikawati menanyakan adanya "uang haram" yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Panji.

"Saudara menyatakan adanya perintah pengumpulan uang haram itu ya di BAP Saudara. Sesungguhnya uang-uang haram itu selain tadi yang dikemukakan oleh hakim anggota adanya mutasi jabatan, kepegawaian, dan lain-lain itu, ada perintah langsung bahwa sebenarnya ada 20 persen dari anggaran masing-masing itu. Itu sepengetahuan Saudara, uang haram 20 persen itu memotong anggaran atau apa?" kata hakim Ida.

"Kalau sepengetahuan saya memotong anggaran," ungkap Panji.

"Memotong anggaran masing-masing apa?" kata hakim menegaskan.

"Eselon I," jawab Panji.

Panji mengatakan, uang-uang yang dikumpulkan dari para pejabat di Kementan itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.

Kepada majelis hakim, ia mengatakan, penggunaan uang negara dilakukan sesuai perintah dan arahan SYL.

"Itu untuk kepentingan pribadi dia dan keluarganya atau bagaimana yang Saudara tahu?" ujar hakim lagi.

"Yang saya tahu ya untuk Bapak (SYL), kepentingan Bapak," jawab Panji.

"Seberapa sering untuk kepentingan keluarganya dikeluarkan, dibebankan kepada anggaran itu? Sepengetahuan Saudara yang Saudara ingat, untuk tadi membayar pembantu, untuk membeli rumah, apa lagi?" cecar hakim.

"Ya paling saya arahan dari Bapak sih," kata Panji.

Hakim terus menggali penggunaan uang negara untuk kepentingan keluarga SYL.  

Menurut hakim, uang Kementerian seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Apa saja? Karena ini terkait dengan dana-dana yang menyatakan kerugian negara," cecar hakim.

Panji mengungkapkan, SYL membebankan kebutuhan pembayaran dokter untuk kecantikan anaknya menggunakan anggaran Kementan.

Selain itu, anggaran negara juga digunakan untuk perbaikan atau renovasi rumah anaknya.

"Itu dibebankan juga ke Kementan juga?" kata hakim.

"Dibebankan. Saya minta (anggarannya) ke biro umum," jawab Panji.

"Lalu biro umum bayar langsung atau Saudara yang bayar?" ujar hakim.

"Biasa biro umum bisa ke saya," ujar Panji.

Dalam perkara ini, KPK menduga Syahrul Yasin Limpo menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid; dan ajudannya, Panji Harjanto.

Jaksa mengungkapkan, uang puluhan miliar rupiah tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan.

Uang tersebut disebut Jaksa juga bersumber dari hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.

"Bahwa atas pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga," ujar Jaksa.

Atas perbuatannya, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adapun SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK.

SYL Ngamuk Uang Korupsinya Dibongkar

Eks ajudan akhirnya bongkar aib soal uang korupsi Syahrul Yasin Limpo.

Saat pengakuan eks ajudan tersebut, Syarul Yasin Limpo bahkan sempat tak bisa mengendalikan emosinya.

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo murka saat mantan ajudannya mengungkap fakta soal uang korupsinya selama ini dalam persidangan.

Kepada majelis hakim, Syahrul Yasin Limpo membantah semua kesaksian yang disampaikan mantan ajudannya, Panji Hartanto.

Salah satunya, Syahrul Yasin Limpo membantah menggunakan uang korupsi untuk biaya perawatan kecantikan sang anak.

"Yang menyangkut perintah untuk kepentingan pribadi saya, secara penuh saya nyatakan itu tidak benar," ujar SYL saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi keterangan saksi di persidangan.

Bahkan dalam bantahannya, SYL membawa-bawa nama Tuhan dan pengadilan akhirat.

"Akan kami sampaikan selengkapnya saat kami pembelaan. Kami pasrah pada Allah.

Ingat Panji, pengadilan itu bukan di dunia ini. Pengadilan lebih panjang di akhirat nanti," kata SYL.

Tak hanya membantah, SYL juga ragu keterangan mantan ajudannya itu murni dari diri sendiri, bukan paksaan pihak KPK.

Di saat inilah momen emosional terjadi, sebab SYL mengungkit-ungkit hubungannya dengan Panji yang sudah seperti bapak dan anak.

"Panji, lihat sini. Saya Syahrul Yasin Limpo. Kau lihat sini, saya bapakmu. Kau sudah lihat, boleh kan Yang Mulia, saya tidak menekan.

Panji tahu karakter saya, dia tahu karakter saya, dia pahami saya. Oleh karena itu Panji, pertanyaan saya satu.

Apa betul jawaban itu keluar dari hatimu yang setulus-tulusnya? Kau tidak dalam tekanan kan?" kata SYL sembari menatap ajudannya yang duduk di kursi saksi.

Hakim Ketua kemudian menegaskan maksud pertanyaan SYL kepada Panji.

Panji sempat menjawab pertanyaan itu dengan suara pelan.

Namun kemudian dia memastikan bahwa seluruh keterangannya murni dari apa yang dia alami, lihat, dan dengar.

"Ketegasan saudara aja, apakah ini, BAP yang saudara buat ini saudara paraf dan tanda tangan itu adalah murni dari keterangan saudara sendiri, pengetahuan saudara sendiri atau diarahkan oleh penyidik?

Apakah ini murni keterangan saudara?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

"Murni. Murni yang dikerjakan hari hari seperti itu pak," jawab Panji.

Sebelumnya di persidangan ini Panji mengaku kerap diperintahkan SYL agar menggunakan uang dari anggaran Kementan untuk kebutuhan pribadi SYL dan keluarga.

Uang itu bahkan disebut Panji sebagai "uang haram."

"Seberapa sering untuk kepentingan keluarganya dikeluarkan, dibebankan anggaran itu?

Sepengetahuan saudara, yang saudara ingat, untuk tadi membayar pembantu, membeli rumah, apa lagi?" tanya Hakim Anggota, Ida Ayu Mustikawati kepada Panji.

"Ya paling saya arahan dari bapak sih," jawab Panji.

Menurut Panji, sebagian uang itu kerap digunakan untuk treatment ke dokter kecantikan oleh anak perempuan SYL.

Sementara untuk anak laki-laki SYL, biasanya menggunakan uang dari Kementerian untuk membeli onderdil.

"Kalau disuruh bapak aja. Disuruh bayar ke dokter, ke dokter. Biasanya yang kecantikan-kecantikan gitu," kata Panji.

"Jadi untuk anak yang perempuan?" tanya Hakim Ida.

"Perempuan. Yang laki-laki biasa pembelian. Pembelian onderdil kendaraan biasanya," kata Panji.

"Itu dibebankan ke (anggaran) Mentan juga?" kata hakim Ida.

"Dibebankan. Saya minta ke Biro Umum (Kementan)," ujar Panji.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved