Medan Terkini

Perubahan Tarif Parkir Terbaru di Kota Medan, Berikut Rincian Tarif sepeda Motor, Roda 3 dan Mobil

Kendaraan pick up, mobil penumpang, mini bus dan kendaraan lain sejenisnya Rp 5.000. Kendaraan  truk mini dan sejenisnya Rp 7.000.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Salomo Tarigan
DOK TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Seorang juru parkir E-Parking di ruas Jalan Ahmad Yani, Kesawan. 

Pemko Medan sebelumnya telah memetakan lokasi E-Perking dan menggeratiskan biaya parkir di luar kawasan E-Parkirng.

Petugas parkir elektronik (E-Parking) melayani warga yang membayar parkir melalui transaksi non tunai di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (18/4/2024). Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati kenaikan tarif parkir, diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024.
Petugas parkir elektronik (E-Parking) melayani warga yang membayar parkir melalui transaksi non tunai di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (18/4/2024). Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati kenaikan tarif parkir, diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan,  alasan digratiskannya parkir selain di tempat E-Parking   karena  Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir tidak pernah terpenuhi. 

Bobby  Nasution menjelaskan, agar PAD perparkiran  terpenuhi, pihaknya membutuhkan tim khusus  selain dari Dinas Perhubungan. 

Viral pengendara mobil dimintai uang parkir oleh juru parkir liar di Kawasan Pajak Petisah semestinya gratis. (Instagram @medantau.id)

Bobby Nasution juga mengajak dan meminta unsur Forkopimda membantu Dinas Perhubungan dalam menertibkan juru parkir yang ada selain di tempat E-Parking.

"Jadi (parkir) kita gratiskan saja dari pada bocor kemana - mana sehingga akan menjadikannya potensi yang tidak baik," jelasnya.

Penerapan parkir non tunai atau parkir elektronik (e-Parking) (Istimewa)

Bobby mengatakan, jika ada aduan dari masyarakat terkait penerapan parkir gratis ini baik di lapangan maupun administrasi agar Polrestabes Medan, Kodim 0201/Medan dan Kajari Medan mohon lebih responsif.

"Kami mohon dibantu Pak Kapolrestabes, Pak Dandim dan Pak Kajari terkait penerapan parkir non elektronik (konvensional) yang telah digratiskan di lapangan," kata Bobby Nasution.

Dijelaskan Bobby, pihaknya kesulitan dalam membedakan mana petugas parkir  dan preman di lapangan.

"Selama ini begitu mau diamankan, mereka menunjukkan kartu dari Dishub Kota Medan," ucapnya. 

Bobby menegaskan, saat ini kartu dari Dishub Medan untuk juru parkir tidak berlaku lagi. 

"Kecuali kartu yang dimiliki jukir  itu untuk parkir elektronik," ucapnya.

Bobby meminta kerjasama dengan unsur Forkopimda  untuk memberantas pungutan liar. 

"Hal ini lah yang tolong dibantu Pak Polrestabes, Dandim dan Kajari di lapangan. Nanti juga akan dibantu petugas dari Dishub dan Satpol PP Kota Medan. Sama-sama kita gusur  pungli maupun yang minta uang di lapangan karena secara legalitas dan hukumnya sudah tidak ada lagi," jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved