Medan Terkini
Perubahan Tarif Parkir Terbaru di Kota Medan, Berikut Rincian Tarif sepeda Motor, Roda 3 dan Mobil
Kendaraan pick up, mobil penumpang, mini bus dan kendaraan lain sejenisnya Rp 5.000. Kendaraan truk mini dan sejenisnya Rp 7.000.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Salomo Tarigan
Pemko Medan sebelumnya telah memetakan lokasi E-Perking dan menggeratiskan biaya parkir di luar kawasan E-Parkirng.

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, alasan digratiskannya parkir selain di tempat E-Parking karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir tidak pernah terpenuhi.
Bobby Nasution menjelaskan, agar PAD perparkiran terpenuhi, pihaknya membutuhkan tim khusus selain dari Dinas Perhubungan.
Viral pengendara mobil dimintai uang parkir oleh juru parkir liar di Kawasan Pajak Petisah semestinya gratis. (Instagram @medantau.id)
Bobby Nasution juga mengajak dan meminta unsur Forkopimda membantu Dinas Perhubungan dalam menertibkan juru parkir yang ada selain di tempat E-Parking.
"Jadi (parkir) kita gratiskan saja dari pada bocor kemana - mana sehingga akan menjadikannya potensi yang tidak baik," jelasnya.
Penerapan parkir non tunai atau parkir elektronik (e-Parking) (Istimewa)
Bobby mengatakan, jika ada aduan dari masyarakat terkait penerapan parkir gratis ini baik di lapangan maupun administrasi agar Polrestabes Medan, Kodim 0201/Medan dan Kajari Medan mohon lebih responsif.
"Kami mohon dibantu Pak Kapolrestabes, Pak Dandim dan Pak Kajari terkait penerapan parkir non elektronik (konvensional) yang telah digratiskan di lapangan," kata Bobby Nasution.
Dijelaskan Bobby, pihaknya kesulitan dalam membedakan mana petugas parkir dan preman di lapangan.
"Selama ini begitu mau diamankan, mereka menunjukkan kartu dari Dishub Kota Medan," ucapnya.
Bobby menegaskan, saat ini kartu dari Dishub Medan untuk juru parkir tidak berlaku lagi.
"Kecuali kartu yang dimiliki jukir itu untuk parkir elektronik," ucapnya.
Bobby meminta kerjasama dengan unsur Forkopimda untuk memberantas pungutan liar.
"Hal ini lah yang tolong dibantu Pak Polrestabes, Dandim dan Kajari di lapangan. Nanti juga akan dibantu petugas dari Dishub dan Satpol PP Kota Medan. Sama-sama kita gusur pungli maupun yang minta uang di lapangan karena secara legalitas dan hukumnya sudah tidak ada lagi," jelasnya.
Harga Cabai Merah di Medan Tembus Rp100 Ribu per Kg, Pasokan Diprediksi Menipis hingga Bulan Depan |
![]() |
---|
Diduga Terlibat Tawuran Maut Tewaskan Remaja 16 Tahun, 5 Orang Pemuda di Belawan Diamankan |
![]() |
---|
Bonus PON dari Pemko Medan Tak Kunjung Jelas, Pebolling Sumut Aldila Merasa Sangat Kecewa |
![]() |
---|
Ajie Karim Resmi Dicopot dari Sekretaris Komisi C DPRD Sumut setelah Viral Dugem Bareng Istri |
![]() |
---|
Empat Joki SNPMB USU Asal Jogja Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara di Pengadilan Negeri Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.