Medan Terkini

Perubahan Tarif Parkir Terbaru di Kota Medan, Berikut Rincian Tarif sepeda Motor, Roda 3 dan Mobil

Kendaraan pick up, mobil penumpang, mini bus dan kendaraan lain sejenisnya Rp 5.000. Kendaraan  truk mini dan sejenisnya Rp 7.000.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Salomo Tarigan
DOK TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Seorang juru parkir E-Parking di ruas Jalan Ahmad Yani, Kesawan. 

TRIBUN-MEDAN.com -  DPRD  dan Pemerintah Kota telah menyepakati tentang kenaikan tarif parkir  di Kota Medan. 

Kenaikan tarif parkir  tersebut diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024. Perda ini merupakan produk perundang-undangan yang dibentuk DPRD Medan dan disetujui oleh Kepala Daerah.

"Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah," demikian yang tertulis di Perda yang Tribun Medan lihat, Kamis (18/4/2024).

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Hukum Pemko Medan Yunita Sari membenarkan hal tersebut. 

"Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah  telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024," jelasnya.

Banner harga tarif parkir yang meningkat  viral di sosial media, Rabu (3/1/2024). Aturan tersebut belum berlaku
Banner harga tarif parkir yang meningkat viral di sosial media, Rabu (3/1/2024). Aturan tersebut belum berlaku (TRIBUN MEDAN/HO)

Dalam perda tersebut  dijelaskan tarif parkir kendaraan sepeda motor dan roda tiga sebesar Rp 2.000.

Kendaraan pick up, mobil penumpang, mini bus dan kendaraan lain sejenisnya Rp 5.000. Kendaraan  truk mini dan sejenisnya Rp 7.000.

Kendaraan truk bus dan alat berat sebesar Rp 8.000.

Petugas parkir elektronik (E-Parking) melayani warga yang membayar parkir melalui transaksi non tunai di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (18/4/2024). Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati kenaikan tarif parkir, diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024.
Petugas parkir elektronik (E-Parking) melayani warga yang membayar parkir melalui transaksi non tunai di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (18/4/2024). Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati kenaikan tarif parkir, diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

Dan terakhir kendaraan truk dengan gandengan dan trailer sebesar Rp 12.000.

Sementara saat dikonfirmasi Tribun-Medan.comke Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Nikmal mengaku belum bisa berbicara banyak mengenai perubahan tarif parkit tersebut.

"Kalau itu saya belum bisa banyak memberikan informasi. Tapi pastinya sampai hari ini

"Kalau itu saya belum bisa banyak  memberikan informasi.Tapi sampai saat ini kita masih menerapkan tarif parkir sesuai dengan Perda yang lama," jelasnya.

Petugas parkir elektronik (E-Parking) melayani warga yang membayar parkir melalui transaksi non tunai di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (18/4/2024). Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati kenaikan tarif parkir, diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024.
Petugas parkir elektronik (E-Parking) melayani warga yang membayar parkir melalui transaksi non tunai di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (18/4/2024). Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati kenaikan tarif parkir, diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

Harga  tarif parkir kendaraan yang lama  kata Nikmal, untuk kendaran roda dua Rp 2.000.

Kendaraan roda empat Rp5.000.

Sementara itu saat ditanya mengenai  kenaikan tarif parkir  ke DPRD Medan, belum ada satupun anggota Komisi IV yang menangani retribusi  merespon konfirmasi Tribun Medan.

Parkir Gratis dan E-Parking

Pemko Medan sebelumnya telah memetakan lokasi E-Perking dan menggeratiskan biaya parkir di luar kawasan E-Parkirng.

Petugas parkir elektronik (E-Parking) melayani warga yang membayar parkir melalui transaksi non tunai di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (18/4/2024). Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati kenaikan tarif parkir, diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024.
Petugas parkir elektronik (E-Parking) melayani warga yang membayar parkir melalui transaksi non tunai di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (18/4/2024). Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati kenaikan tarif parkir, diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan,  alasan digratiskannya parkir selain di tempat E-Parking   karena  Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir tidak pernah terpenuhi. 

Bobby  Nasution menjelaskan, agar PAD perparkiran  terpenuhi, pihaknya membutuhkan tim khusus  selain dari Dinas Perhubungan. 

Viral pengendara mobil dimintai uang parkir oleh juru parkir liar di Kawasan Pajak Petisah semestinya gratis. (Instagram @medantau.id)

Bobby Nasution juga mengajak dan meminta unsur Forkopimda membantu Dinas Perhubungan dalam menertibkan juru parkir yang ada selain di tempat E-Parking.

"Jadi (parkir) kita gratiskan saja dari pada bocor kemana - mana sehingga akan menjadikannya potensi yang tidak baik," jelasnya.

Penerapan parkir non tunai atau parkir elektronik (e-Parking) (Istimewa)

Bobby mengatakan, jika ada aduan dari masyarakat terkait penerapan parkir gratis ini baik di lapangan maupun administrasi agar Polrestabes Medan, Kodim 0201/Medan dan Kajari Medan mohon lebih responsif.

"Kami mohon dibantu Pak Kapolrestabes, Pak Dandim dan Pak Kajari terkait penerapan parkir non elektronik (konvensional) yang telah digratiskan di lapangan," kata Bobby Nasution.

Dijelaskan Bobby, pihaknya kesulitan dalam membedakan mana petugas parkir  dan preman di lapangan.

"Selama ini begitu mau diamankan, mereka menunjukkan kartu dari Dishub Kota Medan," ucapnya. 

Bobby menegaskan, saat ini kartu dari Dishub Medan untuk juru parkir tidak berlaku lagi. 

"Kecuali kartu yang dimiliki jukir  itu untuk parkir elektronik," ucapnya.

Bobby meminta kerjasama dengan unsur Forkopimda  untuk memberantas pungutan liar. 

"Hal ini lah yang tolong dibantu Pak Polrestabes, Dandim dan Kajari di lapangan. Nanti juga akan dibantu petugas dari Dishub dan Satpol PP Kota Medan. Sama-sama kita gusur  pungli maupun yang minta uang di lapangan karena secara legalitas dan hukumnya sudah tidak ada lagi," jelasnya.

 Berikut 145 jalan Kota Medan terapkan E-Parking
1 Jl Merak Jingga

2 Jl. Puteri Hijau

3. Jl.HM. Yamin

4. Jl.Merak Jingga Dalam

5. Jl. Puteri Hijau II

6. Jl. Prof. HM. Yamin

7. Jl. Timor

8. Jl. Veteran

9.Jl. Sutomo

10. Jl. Pandu

11. Jl. Sutomo

12. Jl. Rahmadsyah

13.Jl. Samarinda.

14. Jl. Sambas

15.Jl. Amuntai

16. Jl. Perniagaan

17. Jl. Guang Zhu (Jl. Ahmad Yani V)

18. Jl. Ahmad Yani III (Jl. Perdagangan)

19. Jl. Kumango

20. Jl. Perniagaan Baru

21. Jl. Pembelian

22. Jl. Ahmad Yani II

23. Jl. Bukit Barisan

24. Jl. Stasiun Kereta Api

25. Jl. Pulau Penang

26. Jl. Palang Merah

27. Jl. DI. Panjaitan

28. Jl. Pringgan

29.Jl. Iskandar Muda

30.Jl. Orion

31. Jl. Rotan Proyek

32. Jl. Rotan

33. JL. Kota Baru III

34 Jl. Nibung Utama

35. Jl. Razak Baru

36.Jl. Majapahit

37.Jl. Gatot Subroto

38. Jl. Iskandar Muda

39. Jl. S.Parman

40. Jl. Pabrik Tenun

41. Jl. Sekip

42.Jl. Guru Patimpus

43. JJ. Porsea

44. Jl. Bandung

45. Jl. Zainul Arifin

46. Jl. Setia Budi

47. Jl. Irian Barat

48.Jl. Jawa

49. Jl. Pemuda

50. Jl. Pemuda Baru III

51. Jl. Pemuda Baru II

52. Jl. Pemuda Baru 1

53. Jl. Cirebon

54. Jl. Palangkaraya

55.Jl. Palangkaraya Baru

56. Jl. Bandung.

57. Jl. Jember

58. Jl. Bogor

59.Jl. Kotanopan I

60. Jl. Kotanopan II

61. Jl. Pakantan

62. Jl. Barus

63. 1. Kejaksaan

64. Jl. KL. Yos Sudarso

65. Jl. Adam Malik

66. Jl. Ahmad Yani

67. Jl. Balai Kota

68. JJ. Hindu

69. Jl. Jamin Ginting

70. Jl. Dr. Mansyur.

71. Jl. Makmum Al Rasyid

72. Jl. Suprapto.

73. Jl. Palang Merah.

74.Jl. Brigjend Katamso

75. Jl. Brigjend Zein Hamid

76.Jl. Thamrin

77.Jl. KS. Tubun

78. Jl. Asia

79.Jl. Sutrisno

80.JI. SM. Raja

81. Jl.НM. Jhoni

82. Jl. Teuku Umar

83. Jl. Airlangga

84. Jl. Kediri

85. Jl. Cik Di Tiro

86. Jl. Jenggala

87. Jl. Muara Takus.

88. Jl. Kartini

89. Jl. Teuku Daud

90. Jl. Cut Mutia

91. Jl. Uskup Agung

92. Jl. Hang Tuah

93. Jl. A Rifai

94. Jl. Bilal

95.Jl. Budi Pembangunan

96. Jl. Budi Pekerti

97.Jl. Amir Hamzah

98. Jl. Raden Saleh

99. JJ. A. Yani I

100. Jl. A. Yani IV

101. Jl. Kepribadian

102.Jl. Ar.Syihab

103. Jl. Sembada

104.Jl. Pasar Baru

105. Jl. Mahkamah.

106. Jl. Н.Misbah

107. Jl. Samanhudi

108.Jl. Bromo

109. JJ. Denai

110. Jl. Suka Mulia

111. Jl. Mangkubumi

112. Jl. Cakrawati

113. Jl. Kol. Sugiono.

114. Jl. Listrik

115. Jl. Bogor

116. JJ. Bandung

117. Jl. Semarang

118. Jl. Surabaya

119.Jl. Surakarta

120.Jl Selat Panjang

121. Jl. Surabaya Baru.

122. JL. Bawean

123. JL. Bangka

124. JL. Karimun

125.Jl. Riau

126. Jl. Merapi

127.Jl. Kawi

128.Jl. Sindoro

129. Jl. Cokroaminoto.

130. Jl. Jambi

131.Jl. Sei Kera

132. Jl. Kalimantan

133.Jl. Wahidin

134. Jl. Fl. Tobing

135. Jl. Talaud

136.Jl. Martinus Lubis

137. Jl. Seram

138. Jl. Padangsidimpuan

139. Jl Halat

140. Jl. Megawati

141. Jl. Gedung Arca

142. Jl. DI. Panjaitan

143. Jl. Wahid Hasyim

144. Jl. Sei Mencirim

145. Jl. Darussalam 

cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved