Viral Medsos

Terbakar Api Cemburu, Pria Asal Lampung Tega Siram Air Keras ke Istri Siri, Korban Alami Luka Serius

Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di tempat asal korban di Kawunganten, Cilacap, Jawa Tengah

Editor: Satia
net
ilustrasi air keras 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pria asal Lampung ditangkap polisi usai menyiram air keras ke wajagh istri sirinya.

Sosok pria yang nekat menyiram air keras ini diketahui berusia 39 dan korban S (28).

Penyiram ini dilakukan oleh pelaku lantaran terbakar api cemburu kepada korban.

Akibat penyiram, korban mengalami lukas serius. Tersangka menuduh korban telah memiliki pria idaman lain.

Baca juga: NASIB Pasutri di Lumajang, Ditemukan Tewas Usai Jatuh dan Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di tempat asal korban di Kawunganten, Cilacap, Jawa Tengah, pada 25 Februari 2024 lalu.

"Tersangka pulang dari Jakarta ke Kawunganten sudah menyiapkan cairan asam sulfat dibawa dengan tas. Tersangka meminta korban menjemput di terminal," kata Ruruh kepada wartawan saat konferensi pers di mapolresta, Jumat (19/4/2024).

Di tengah perjalanan, keduanya terlibat perselisihan.

Tanpa pikir panjang tersangka langsung mengeluarkan cairan tersebut dan menyiramkannya ke wajah dan tubuh korban.

Tak berhenti di situ, usai peristiwa itu tersangka meninggalkan korban sendiri di pinggir jalan.

Tersangka kemudian membawa motor korban dan menjualnya di wilayah Banten. Karena ketakutan, tersangka melarikan diri ke Palembang hingga akhirnya dapat ditangkap pada Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Jumat Berkah, Sat Brimob Polda Sumut Berikan Sembako Kepada Tunanetra

"Korban mengalami luka bakar 80 persen, gang paling parah mata sebelah kiri, sampai sekarang belum bisa melihat dan mata kanan kabur. Korbanb zudah dua kali operasi karena sebagian badannya terbakar," ujar Ruruh.

Ruruh mengatakan, tersangka mengenal korban saat sama-sama bekerja di Jakarta. Mereka kemudian nikah siri dan tinggal di Lampung.

Namun sejak setahun terakhir, korban pulang ke kampung halaman karena orangtuanya meninggal. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

 

Artikel ini Tayang di Kompas.com

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved